Buruh Kepung Pabrik Epson, Laporkan Tindakan PHK Sepihak ke Polda

Buruh Kepung Pabrik Epson, Laporkan Tindakan PHK Sepihak ke Polda

Pabrik Epson -Dokumentasi Cikarang Ekspres-karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID, CIKARANGRatusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) mengepung Pabrik PT Epson Indonesia, Kawasan EJIP, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Rabu, 1 Juli 2026.

Aksi unjuk rasa yang digelar selama tiga hari ini secara khusus membawa poin-poin tuntutan krusial terkait nasib pekerja tetap yang di-PHK sepihak, serta mendesak evaluasi total terhadap sistem perekrutan pekerja kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di perusahaan tersebut.

Presiden DPP Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI), Abdul Bais menegaskan bahwa tuntutan utama para buruh sebenarnya sangat sederhana, yakni pembatalan status skorsing dan pengaktifan kembali 11 orang karyawan tetap yang diputus hubungannya dengan dalih efisiensi perusahaan. Menurutnya, diantara 11 orang tersebut, terdapat dua orang manajer ang memiliki rekam jejak kerja yang bersih dan berprestasi.

"Tuntutan pertama kita sederhana kok, pekerjakan kembali orang yang di-scoring, di-PHK berkedok efisiensi gitu. Itu sangat tidak beralasan karena dari 11 orang itu ada 2 orang manajer," tegas dia di sela-sela aksi.

Selain itu, sambung Bais, FSPGI mencium adanya indikasi diskriminasi dan pemberangusan serikat pekerja (Union Busting) di balik kebijakan pemecatan ini. Di mana, tindakan tegas manajemen yang menskorsing belasan orang yang juga merupakan pengurus serikat pekerja tersebut bermula sejak mereka memutuskan keluar dari serikat pekerja yang sudah ada sebelumnya.

Diskriminasi itu, kata dia FSPMI dengan FSPGI terlihat sangat jelas. Salah satunya yakni mulai dari perbandingan terkait fasilitas yang diberikan perusahaan kepada FSPGI, sementara FSPMI yang diakui oleh perusahaan sejauh ini diberikan fasilitas memadai seperti sekretariat, dispensasi dan payroll iuran anggota. Padahal menurutnya, keabsahan mereka dinilai masih dipertanyakan karena ribuan orang anggotanya telah menyatakan protes keluar dari keanggotaan FSPMI, dengan terpotong iurannya dan menuntut iurannya tersebut dikembalikan.

"Sangat tidak beralasan gitu loh kalau perusahaan mem-PHK kita, men-scoring gara-gara kita keluar dari FSPMI. Apa urusannya gitu ya?" cetus Abdul Bais mempertanyakan dasar kebijakan manajemen.

Sebelum melancarkan aksi unjuk rasa di pabrik Cikarang ini, perselisihan antara buruh dan manajemen sebenarnya sempat direncanakan untuk dimediasi langsung oleh Pemerintah melalui Kemenaker. Namun, pihak PT Epson Indonesia secara resmi menolak rencana kedatangan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Afriansyah Noor yang hendak meninjau langsung ke lini produksi perusahaan.

“Dan pada saat itu memang Pak Wamenaker berjanji untuk datang ke Epson pada 2 Juni 2026 lalu. Tapi kenyataannya pada saat dekat-dekat waktu, 2 Juni 2026, ada informasi bahwa Presiden Direktur Epson sedang sakit. Maka Pak Wamen menunda kedatangannya tersebut. Sehingga dijadwalkan ulang pada 18 Juni 2026,” ungkapnya.

“Tapi sebelum 18 Juni 2026, perusahaan diketahui melakukan penolakan secara resmi mengirimkan surat ke Kemenaker, bahwa perusahaan tidak bisa menerima kedatangan Bapak Wamen. Saya melihat di situ dalam suratnya secara garis besar dengan alasan bahwa PHK-nya telah selesai. proses mediasi sudah selesai karena tidak ada penolakan PHK terhadap 11 orang,” tambahnya.

Padahal kata Abdul Bais pada saat surat skorsing tersebut dilayangkan pada 6 April 2026. Pihaknya telah membuat surat penolakan pada 9 April 2026 dan telah diterima oleh staf HRD PT. Epson pada10 April 2026 lalu. 

“Jadi dugaannya ini ada penolakan? Ya, jelas itu. Nah, dugaan union busting ini juga alasannya, karena kita sudah mempunyai surat pencatatan FSPGI, pemberitahuan ke manajemen ditolak. Bahwa kita tidak diakui keberadaannya di PT Epson, padahal anggota kita ini tercatat sudah mencapai hampir 5 ribu orang lebih. Yang kita daftarkan sudah 4.466 orang, berjalannya waktu bertambah terus-menerus,” tandasnya.

Buntut dari kebuntuan tersebut dan indikasi intimidasi yang kuat, FSPGI juga telah mengambil langkah hukum dengan resmi melaporkan manajemen PT Epson Indonesia ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor : STTLP/B/3446/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan tindak pidana Union Busting (Pemberangusan Serikat Pekerja), yang kini telah diterima dan ditangani di Desk Ketenagakerjaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: