HUT RI Kabupaten Bekasi 2026

Status Boleh Plt, Pemkab Bekasi Berhasil Gondol Penghargaan Kementerian Hukum RI

Status Boleh Plt, Pemkab Bekasi Berhasil Gondol Penghargaan Kementerian Hukum RI

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja terima pernghargaan Kanwil Kementerian Hukum Jabar atas peran aktif harmoniasasi produk hukum baik Perda maupun Perbup-(Ist)-

KARAWANG BEKASI DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa barat, kembali meraih prestasi gemilang.

Kali ini, daerah industri terbesar se-Asia Tenggara ini menerima penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat atas kontribusi positif dan peran aktif dalam proses penyusunan serta harmonisasi produk hukum daerah, khususnya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).

Penghargaan sebagai kado ulang tahun Kabupaten Bekasi ke-76 tersebut diterima langsung oleh Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja dalam Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Kementerian Hukum Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Hitam Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Bandung, Rabu (19/8/2026) lalu.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengatakan penghargaan tersebut merupakan apresiasi atas komitmen dan keaktifan Pemkab Bekasi dalam berkoordinasi dengan Kementerian Hukum Jawa Barat dalam penyusunan regulasi daerah.

"Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat memberikan beberapa penghargaan kepada kepala daerah, termasuk Plt Bupati Bekasi, karena peran aktifnya dalam proses penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah," ujar dia.

Menurut Hudaya, Kabupaten Bekasi dinilai aktif membangun komunikasi dan berkonsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi Kabupaten Bekasi dianggap aktif berkomunikasi, banyak berkonsultasi dan berkoordinasi terkait penyusunan Perda maupun Peraturan Kepala Daerah," jelasnya.

Hudaya menegaskan, sinergi tersebut akan terus dipertahankan dan diperkuat. Pemkab Bekasi berkomitmen melibatkan Kementerian Hukum dalam setiap tahapan penting pembentukan regulasi, termasuk menghadirkan pihak terkait dalam proses penyusunan Perda.

"Ke depan, kita akan mempertahankan agar semua Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah selalu melibatkan Kementerian Hukum. Kita juga akan terus berkonsultasi, termasuk menghadirkan pihak Kementerian Hukum pada saat penyusunan Perda," katanya.

Ia menambahkan, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi Pemkab Bekasi untuk terus meningkatkan kualitas produk hukum daerah agar memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Perbup Perlu Izin Kemendagri

Terkait proses pembentukan Perbup, Hudaya menjelaskan bahwa mekanismenya saat ini membutuhkan waktu lebih panjang karena kepala daerah masih berstatus pelaksana tugas (Plt). Kondisi tersebut membuat proses Perbup harus melalui tahapan di tingkat Kementerian Dalam Negeri.

"Karena posisi kepala daerah saat ini masih Plt, proses Perbup tidak seperti ketika pejabat definitif. Kalau pejabat definitif cukup selesai di sini, sedangkan karena Plt prosesnya sampai ke Kementerian Dalam Negeri," ungkapnya.

Menurut Hudaya, mekanisme tersebut menyebabkan waktu penyelesaian sejumlah Perbup menjadi lebih panjang dibandingkan kondisi normal. Ia berharap setelah kepala daerah definitif, proses pembentukan Perbup dapat berjalan lebih cepat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait