Dosen IPDN Jadi Saksi Ahli Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi, Ungkap Alur Perubahan Perbup
7 Saksi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi bongkar pengatur korupsi tunjangan perumahan yang rugikan 21,7 Miliar-Risky Pangestu (Cikarang Ekspres)-
KARAWANG BEKASI DISWAY.ID - Persidangan perkara dugaan tindak pidana terkait tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi mengungkap sejumlah perbedaan keterangan mengenai alur administrasi perubahan Peraturan Bupati (Perbup).
Dalam persidangan, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi ahli Dr. Irwan Tahir, dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Ahli memberikan penjelasan terkait tugas dan fungsi Sekretariat DPRD serta prosedur administrasi dalam penyusunan peraturan kepala daerah.
Keterangan ahli tersebut menjadi bagian dari pembuktian untuk mengurai proses perubahan Perbup yang berkaitan dengan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi.
Kuasa hukum terdakwa Rahmat Atong, Sira Prayura, menilai keterangan ahli memberikan gambaran mengenai tugas pokok dan fungsi, kewenangan, hingga prosedur pengajuan Perbup.
“Ya bagus, menjelaskan soal tupoksi, kewenangan, soal prosedur pengajuan Perbup. Jadi bisa memberikan satu pandangan,” kata Sira usai persidangan, Rabu 26 Agustus 2026.
Menurutnya, dalam proses penyusunan Perbup terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga penetapan.
Ia menyebut terdapat sekitar 12 tahapan dalam proses pembentukan peraturan kepala daerah yang perlu diperhatikan dalam perkara tersebut.
“Kan dijelaskan ada 12 tahapan, dari proses perencanaan, kemudian penyusunan, pembahasan dan sebagainya. Kan ada proses,” ujarnya.
Sira juga menyoroti adanya perbedaan keterangan terkait keberadaan notula atau dokumen pembahasan dalam proses perubahan Perbup.
Menurut dia, salah satu saksi dari pihak yang meringankan sebelumnya menyebut adanya surat beserta draf notulensi yang disampaikan kepada Bupati. Namun, keterangan tersebut disebut berbeda dengan keterangan dari bagian hukum.
“Menurut Kabag Hukum tidak ada, tapi menurut staf yang menerima nota dinas itu lengkap. Dilihat dari rancangan Perbup, pada KJPD ada notulen,” ungkapnya.
Sira menjelaskan, nota dinas tersebut disebut diterima oleh staf dan sekretaris pribadi kepala daerah. Dalam persidangan, salah seorang saksi bernama Marjuki juga disebut mengaku lupa ketika ditanya mengenai dokumen tersebut.
Perbedaan keterangan itu, kata Sira, akan menjadi bagian yang harus dinilai berdasarkan pembuktian di persidangan.
Ia menjelaskan, dalam alur administrasi pemerintahan, dokumen dari kepala daerah dapat melalui sejumlah jenjang, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Daerah (Asda), hingga Bagian Hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



