Babak Baru Dugaan Dumping Limbah B3 di PT Alpha Integrated, DLH Bekasi Gerak Cepat Lakukan Ini
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi temukan dugaan dumping limbah B3 di PT Alpha Integrated di Kawasan Industri Jababeka-Risky Pangestu (Cikarang Ekspres)-
KARAWANG BEKASI DISWAY.ID - Dugaan dumping limbah B3 di PT Alpha Integrated memasuki babak baru. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi bersiap memperketat pengawasan dan menindaklanjuti temuan tersebut apabila laporan pengawas membuktikan adanya penyimpangan.
Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, mengatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi dari pengawas DLH yang turut mendampingi Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi saat melakukan kunjungan lapangan ke perusahaan di kawasan industri Jababeka, Cikarang Timur.
“Saya masih menunggu laporan resmi dari pengawas DLH Kabupaten Bekasi yang mendampingi dewan pada kunjungan tersebut,” kata Donny di Cikarang, Jumat (28/8).
Menurutnya, DLH akan melakukan pengawasan lebih intens apabila laporan tersebut menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan lingkungan oleh perusahaan.
“Pada prinsipnya kalau ternyata memang terdapat penyimpangan, maka akan segera ditindaklanjuti oleh DLH lebih intens terhadap perusahaan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan lapangan ke PT Alpha Integrated. Dalam kunjungan tersebut, legislator menemukan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah B3.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengatakan salah satu temuan yakni dugaan pembuangan limbah B3 berupa cairan dari kegiatan produksi termal logam berat langsung ke saluran air atau selokan di kawasan industri Jababeka.
“Temuan dari hasil kunjungan lapangan ini ada beberapa fakta yang kami temukan,” kata Ombi.
Selain dugaan dumping, DPRD juga menyoroti pengelolaan limbah B3 berupa logam terkontaminasi. Pengangkutan maupun pemanfaatan limbah tersebut dinilai belum dilakukan sebagaimana mestinya.
Komisi III juga menemukan armada transportasi pengangkut limbah B3 yang disebut belum sepenuhnya dilengkapi perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“PT Alpha Integrated tidak melakukan pengelolaan limbah B3 berupa logam terkontaminasi B3 meliputi pengangkutan dan pemanfaatan dengan benar,” ujarnya.
Ombi menyebut temuan tersebut berpotensi masuk dalam kategori dumping dan atau pencemaran lingkungan hidup. Namun, kepastian adanya pelanggaran tetap membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Ia mengaitkan temuan tersebut dengan Pasal 98 ayat (1) dan (2) serta Pasal 102 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dari kedua unsur tersebut, PT Alpha Integrated sudah bisa dinyatakan melakukan dumping dan atau pencemaran lingkungan hidup,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



