Kabupaten Bekasi Juara Investasi dan Penyerapan Tenaga Kerja Jawa Barat, Subang Geser Kota Bekasi
Investasi dan penyerapan tenaga kerja Kabupaten Bekasi masih tertinggi di Jawa Barat, disusul Karawang dan Bogor--
KARAWANG BEKASI DISWAY.ID – Di bawah kepemimpinan Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berhasil menjadi juara realisasi investasi dan penyerapan tenaga kerja di Jawa Barat.
Berdasarkan data realisasi investasi semester I tahun 2026, nilai investasi Kabupaten Bekasi tembus Rp 44,7 triliun disusul Kabupaten Karawang mencapai Rp 20,4 trilun, Kabupaten Bogor dengan Rp13,72 triliun. Lalu, Kabupaten Subang menyalip posisi Kota Bekasi diposisi ketiga dengan masing-masing capaian Rp 10,3 Trilun dan Rp 9,7 Miliar.
Sementara dari sisi ketenagakerjaan, investasi Kabupaten Bekasi yang masuk telah mampu menyerap 46.884 tenaga kerja dan Kabupaten Bogor diposisi kedua dengan 25.502 tenaga kerja. Lalu, Kota Bandung dengan 20.088 tenaga kerja, Kabupaten Subang menyerap 18.406 tenaga kerja dan Kabupaten Bandung dengan 16.518 tenaga kerja.
Capaian tersebut menjadi bukti kuatnya posisi Kabupaten Bekasi sebagai salah satu daerah strategis bagi investasi sekaligus pusat pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Jawa Barat.
Disnaker Bekasi Ingatkan Perusahaan Perkuat PKB
Disisi lain, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi meminta perusahaan untuk memperkuat penyusunan dan penerapan Peraturan Perusahaan (PP) serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai instrumen penting dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan produktif.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi Ida Farida saat membuka Sharing Session Persyaratan Kerja di Perusahaan: Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama, yang digelar secara hybrid di Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (27/8/2026).
Ida mengatakan, hubungan industrial yang kondusif membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Dalam konteks tersebut, PP dan PKB tidak semestinya hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban normatif, tetapi harus menjadi pedoman bersama dalam mengatur hak dan kewajiban para pihak.
“PP dan PKB memberikan kepastian hukum, membangun komunikasi yang baik antara pengusaha dan pekerja, serta mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial di lingkungan perusahaan,” kata Ida.
Menurutnya, keberadaan PP dan PKB menjadi semakin penting mengingat Kabupaten Bekasi merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia dengan jumlah perusahaan dan tenaga kerja yang sangat besar.
Karena itu, kualitas PP dan PKB dinilai turut menentukan terciptanya stabilitas hubungan industrial sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat dan produktif.
Berdasarkan data Disnaker Kabupaten Bekasi hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 333 Peraturan Perusahaan (PP), yang terdiri dari 71 PP baru, 258 pembaruan, dan empat perubahan.
Sementara itu, pada periode yang sama telah didaftarkan sebanyak 71 Perjanjian Kerja Bersama (PKB), terdiri dari sembilan PKB baru, 41 pembaruan, dan 21 perpanjangan.
Secara kumulatif sejak 2018 hingga 2026, Disnaker Kabupaten Bekasi telah mencatat sebanyak 3.839 PP dan 1.045 PKB yang telah disahkan maupun didaftarkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



