HUT RI Kabupaten Bekasi 2026

Marak Oknum BPD Jadi 'Pemborong' Proyek Desa, Ini Peringatan Keras Forum BPD Kabupaten Bekasi

Marak Oknum BPD Jadi 'Pemborong' Proyek Desa, Ini Peringatan Keras Forum BPD Kabupaten Bekasi

Sebanyak 1.564 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bekasi disumpah jabatan pada Rabu, 22 Juli 2026.--

KARAWANG BEKASI DISWAY.ID — Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Bekasi, kembali memberi peringatan keras para anggotanya untuk tidak menjadi pengelola proyek desa. Hal itu menyusul maraknya perbincangan di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota BPD dalam aktivitas kepemudaan yang bersinggungan dengan persoalan pekerjaan atau proyek di wilayah desa.

Para anggota BPD baru dilantik Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi pada Juni 2026 itu diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, sekaligus melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, anggota BPD dituntut memahami secara baik batas kewenangan dan tanggung jawab kelembagaannya.

Wakil Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi, H. Taslim, mengingatkan khususnya kepada anggota BPD yang baru menjabat agar tidak masuk terlalu jauh ke dalam urusan teknis pekerjaan atau proyek yang berada di wilayah desa.

Menurutnya, keterlibatan anggota BPD dalam persoalan teknis di lapangan perlu dihindari apabila tidak berkaitan langsung dengan fungsi kelembagaan. Selain berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang baik, keterlibatan tersebut juga dikhawatirkan dapat memunculkan gesekan di tengah masyarakat.

“BPD itu fungsi utamanya pengawasan. Jangan sampai masuk ke urusan teknis proyek yang bukan menjadi tupoksinya. BPD harus hadir untuk membantu masyarakat, bukan malah membuat masyarakat merasa dipersulit,” ujar H. Taslim kepada Cikarang Ekspres

Meski begitu, sambung dia, Forum BPD menekankan bahwa persoalan tersebut sebaiknya tidak dilihat semata-mata sebagai persoalan individu maupun kelompok. Yang lebih penting adalah bagaimana setiap lembaga desa dapat menjalankan perannya sesuai ketentuan sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepentingan.

BPD Perlu Menjaga Jarak dari Urusan Teknis

H. Taslim menilai posisi BPD sangat penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Karena itu, fungsi pengawasan harus dijalankan melalui mekanisme kelembagaan. Ketika terdapat persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan desa, BPD dapat menggunakan kewenangannya untuk meminta penjelasan, menyampaikan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaannya.

“Kalau ada persoalan pembangunan atau kegiatan di wilayah desa, BPD memiliki ruang untuk melakukan pengawasan. Tetapi pengawasan itu jangan kemudian berubah menjadi keterlibatan dalam pelaksanaan teknis di lapangan,” jelasnya.

Menurutnya, pemahaman terhadap batas kewenangan tersebut menjadi semakin penting bagi anggota BPD yang baru dilantik. Jangan sampai semangat untuk membantu masyarakat justru membawa anggota BPD masuk ke wilayah pekerjaan yang bukan menjadi kewenangannya.

Forum BPD juga mengingatkan seumpama ada suatu persoalan yang berkaitan dengan Karang Taruna, itu harusnya diselesaikan melalui komunikasi, pembinaan dan koordinasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Karena Karang Taruna pada dasarnya merupakan wadah pengembangan generasi muda yang memiliki peran dalam pemberdayaan dan pembangunan sosial masyarakat. Karena itu, organisasi kepemudaan tersebut diharapkan tetap berada pada jalur sosial kemasyarakatan dan tidak terseret ke dalam kepentingan yang dapat memicu perselisihan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: