DPRD Kabupaten Bekasi Minta Jabatan Plt Tak Asal Tunjuk
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron-Risky Pangestu (Cikarang Ekspres)-
KARAWANG BEKASI DISWAY.ID - Penempatan sejumlah pejabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi disorot DPRD setempat.
Lembaga legislatif itu me-wanti-wanti, jangan sampai kursi strategis pemerintahan diisi berdasarkan penilaian subjektif, sementara kompetensi dan rekam jejak ASN justru dikesampingkan. Sorotan itu mencuat menyusul pengisian sejumlah posisi Plt di lingkungan Pemkab Bekasi.
Di antaranya Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang ditunjuk sebagai Plt Camat Cikarang Pusat, Kepala Bidang Ketenagakerjaan sebagai Plt Sekretaris Dinas Pendidikan, serta Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bapenda sebagai Plt Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan ASN yang mendapat amanah sebagai Plt. Namun, penunjukan harus dilakukan dengan pertimbangan yang objektif dan sesuai kompetensi.
“Setidaknya, penunjukan harus berdasarkan kemampuan dan kompetensi, bukan penilaian subjektif. Pertimbangannya harus mengacu pada administrasi kepegawaian dan rekam jejak kinerja,” ujar dia kepada Cikarang Ekspres, Minggu (30/8).
Menurut Ade, jabatan Plt pada posisi strategis bukan sekadar mengisi kekosongan kursi. Pejabat yang ditunjuk tetap memiliki tanggung jawab terhadap jalannya organisasi, termasuk dalam perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan program.
Karena itu, ia meminta proses penunjukan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Mekanisme yang terukur dinilai penting agar tidak menimbulkan persoalan di internal birokrasi sekaligus memberikan kepastian bagi ASN dalam pengembangan karier.
“Transparansi dan akuntabilitas harus dikedepankan. Jangan sampai Plt justru menghambat birokrasi. Kita ingin ASN Kabupaten Bekasi punya semangat kerja karena merasa dihargai secara objektif,” tegasnya.
DPRD Kabupaten Bekasi, kata Ade, akan duduk bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Tim Penilai Kinerja ASN (TPK ASN) untuk mengevaluasi penempatan Plt di lingkungan Pemkab Bekasi.
Evaluasi diperlukan untuk memastikan pengisian jabatan benar-benar sesuai kebutuhan organisasi dan mampu mendukung program pembangunan daerah.
“Penempatan yang salah akan berdampak pada lambatnya program, kinerja tidak maksimal, dan akhirnya masyarakat yang dirugikan,” katanya.
Ade memastikan DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan kepegawaian Pemkab Bekasi. Menurutnya, kualitas aparatur menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan program pemerintah berjalan sesuai target.
“Kami sudah sampaikan terkait penempatan pegawai. Namun dalam hal ini DPRD terus menjalankan fungsi kontrol dalam konteks kebijakan kepegawaian demi tercapainya program kerja dengan meningkatnya kualitas kinerja para pegawai pemerintah,” jelasnya.
Isi Jabatan Kosong Lewat Pendekatan Manajemen Talenta
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



