Korupsi BUMD Kabupaten Bekasi Segera Masuk Meja Hijau, Lima Kasus Perpajakan hingga Bea Cukai Masuk Penuntutan
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa -Risky Pangestu (Cikarang Ekspres)-
KARAWANG BEKASI DISWAY.ID - Kasus dugaan korupsi di BUMD Kabupaten Bekasi yang menjerat mantan Direktur Usaha (Dirus) AEZ segera bergulir ke meja hijau. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kini mengebut penyusunan surat dakwaan setelah tersangka dan barang bukti resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tahap dua perkara tersebut telah dilakukan pada Kamis (20/8/2026). Dengan pelimpahan itu, penanganan perkara dugaan korupsi Perumda Tirta Bhagasasi kini memasuki tahap penuntutan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa mengatakan, JPU telah menerima tersangka dan seluruh barang bukti untuk selanjutnya menyiapkan surat dakwaan.
“Untuk perkara Perumda Tirta Bhagasasi, prosesnya sudah sampai pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti pada Kamis kemarin. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum sudah menerima tersangka dan barang bukti untuk mempersiapkan surat dakwaan,” kata dia di Cikarang Pusat, Senin (31/8).
Menurut Ronald, penyusunan surat dakwaan ditargetkan rampung dalam waktu sekitar dua pekan. Namun, proses tersebut terbuka untuk diselesaikan lebih cepat apabila seluruh materi perkara telah siap.
“Surat dakwaan ditargetkan selesai dalam waktu kurang lebih dua minggu ke depan. Bisa juga lebih cepat, sekitar 10 hari,” ujarnya.
Setelah surat dakwaan selesai, JPU akan melakukan gelar perkara dan ekspose sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Setelah kami melakukan gelar perkara dan ekspose surat dakwaan, selanjutnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan BUMD Kabupaten bekasi periode 2024-2025. Ketiganya masing-masing berinisial MSB, RF, dan AEZ.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejari Kabupaten Bekasi menduga terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp4,5 miliar. AEZ menjadi tersangka yang telah ditahan dan diketahui mengembalikan uang sebesar Rp250 juta.
Lima Perkara Masuk Tahap Penuntutan
Tak hanya perkara BUMD, Kejari Kabupaten Bekasi juga mencatat sejumlah perkara yang ditangani Seksi Pidsus sepanjang 2026.
Hingga Agustus 2026, Pidsus telah meningkatkan satu perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Selain itu, terdapat dua perkara yang masih dalam proses penyidikan.
Pada tahap penuntutan, tercatat lima perkara yang tengah ditangani. Rinciannya, tiga perkara tindak pidana korupsi dan dua perkara tindak pidana cukai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



