Terpidana Rudapaksa Anak Kandung di Bekasi Kehilangan Kuasa Orangtua
Ilustrasi Kasus Rudapaksa.--Shutterstock
KARAWANGBEKASI - Perbuatan EY (36) terhadap dua anak perempuan kandungnya berujung panjang. Bukan hanya menyeretnya ke penjara, perbuatannya juga membuat EY kehilangan kekuasaan untuk menjalankan hak dan kewajibannya sebagai orangtua terhadap tiga anaknya.
Pengadilan Agama Cikarang mengabulkan gugatan pencabutan kekuasaan orangtua yang diajukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi. Putusan itu dijatuhkan pada 4 Mei 2026.
Namun, putusan tersebut bukan berarti EY kehilangan statusnya sebagai ayah. Hubungan biologisnya dengan ketiga anak tetap ada. Yang dicabut adalah kekuasaan dan kewenangannya sebagai orangtua dalam menjalankan tanggung jawab hukum terhadap anak.
Gugatan dengan Nomor Register 1774/Pdt.G/2026/PA.Ckr itu diajukan JPN pada 21 April 2026. Langkah tersebut ditempuh atas inisiatif Kejari Kabupaten Bekasi setelah menilai EY tidak layak menjalankan kewajiban sebagai orangtua.
Kepala Seksi Datun Kejari Kabupaten Bekasi, Yashinta Irinne Marianna, mengatakan kejaksaan tidak menunggu permohonan dari keluarga untuk mengajukan gugatan tersebut.
“Pengajuan ini dari kami, tanpa permohonan. Karena melihat perkara menimpa kedua anak kandung perempuannya, apalagi atas perbuatan buruk, tidak cakap tidak memenuhi kewajiban sebagai orangtua,” ujar Yashinta kepada Cikarang Ekspres.
Dalam gugatannya, JPN menggunakan sejumlah dasar hukum, di antaranya Pasal 319 huruf (a) KUHPerdata, Pasal 31 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



