Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Plus Uang Pengganti 10,4 Miliar
Bupati Bekasi Nonaktif, Ade Kuswara Kunang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara atas dugaan praktik ijon proyek-Risky Pangestu (Cikarang Ekspres)-
KARAWANG BEKASI DISWAY.ID, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dalam perkara tindak pidana korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Tak hanya Ade, sang ayah, HM Kunang, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin 14 September 2026.
Majelis hakim yang diketuai Novian Saputra turut menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp300 juta kepada Ade dan HM Kunang. Apabila denda tersebut tidak dibayar, keduanya harus menjalani pidana tambahan selama 100 hari.
Khusus Ade, majelis hakim juga mewajibkannya mengembalikan uang sebesar Rp10,4 miliar. Pengembalian tersebut harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta kekayaan Ade dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, sisa uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ade dan HM Kunang terbukti menerima uang dari pengusaha Sarjan. Majelis menolak dalih kedua terdakwa yang sejak awal menyebut transaksi tersebut sebagai hubungan pinjam-meminjam.
Menurut hakim, penerimaan uang dari Sarjan tidak berdiri sendiri. Transaksi tersebut berkaitan dengan kepentingan Sarjan mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Tidak ada utang piutang yang disepakati sebelumnya,” kata majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan.
Majelis hakim juga menemukan adanya pembagian peran antara Ade dan HM Kunang. Ade dinilai mengarahkan Sarjan untuk menemui HM Kunang berkaitan dengan kepentingan pekerjaan proyek.
Dalam perkara tersebut, HM Kunang disebut menerima uang sebesar Rp1 miliar dari Sarjan untuk salah satu pekerjaan.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan Ade terbukti menerima uang sebesar Rp11,4 miliar dari Sarjan. Sementara HM Kunang terbukti menerima Rp1 miliar.
Hakim juga menolak bukti kuitansi pembayaran utang tertanggal 26 Mei 2026 yang diajukan pihak terdakwa. Bukti tersebut dinilai baru muncul ketika perkara telah berjalan sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk membuktikan adanya hubungan utang piutang.
“Bukti kuitansi tersebut tidak dapat menghapus tindak pidana yang telah terbukti dalam persidangan,” ujar majelis hakim.
Nota pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum maupun Ade secara pribadi juga tidak diterima majelis. Hakim menilai dalil-dalil dalam pembelaan tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk menggugurkan tindak pidana maupun fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




