Puluhan PPPK Paruh Waktu Guru di Kabupaten Bekasi Dicoret, Disdik : Kami Tidak Main-main
Aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) di Kabupaten Bekasi-Arie Firmansyah/Karawang Bekasi Ekspres-
KARAWANG BEKASI DISWAY.ID - Jumlah pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk guru di Kabupaten Bekasi berkurang dari 1.640 menjadi 1.580 orang.
Pengurangan sebanyak 60 orang tersebut merupakan hasil evaluasi kinerja dan kedisiplinan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi.
Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Bonin menyampaikan, pengajuan PPPK Paruh Waktu ini dijadwalkan akan ditetapkan pada 1 Oktober 2026.
Skema PPPK Paruh Waktu ini akan melalui masa validasi dan verifikasi selama satu tahun. Dalam periode tersebut, kinerja, kehadiran, dan kedisiplinan para guru akan terus dipantau.
"Dalam jangka satu tahun divalidasi dan verifikasi terkait kedisiplinan," kata Bonin, Rabu (1/10/26).
Dia menegaskan bahwa pentingnya semangat disiplin kerja bagi seluruh tenaga pendidik, baik yang berstatus ASN maupun PPPK. Guru dituntut untuk menjadi contoh teladan dalam kedisiplinan.
Evaluasi kedisiplinan ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kedisiplinan Pegawai. Menurut dia, pelanggaran kedisiplinan akan menjadi catatan serius dan dapat memengaruhi status kepegawaian.
"Pelanggaran harus disiplin. Evaluasi kehadiran mengundurkan (diri) kurang disiplin oleh sebab itu terdata ada 60 orang yang tidak diperpanjang," tegasnya.
Lebih jauh Bonin menegaskan, pengurangan jumlah pengajuan dari 1.640 menjadi 1.580 adalah bukti bahwa pihaknya tidak main-main dalam menerapkan aturan. Guru yang dinilai kurang disiplin, sering tidak hadir tanpa keterangan, atau memiliki rekam jejak kerja yang buruk, tidak akan diakomodir.
"Semangat para guru disiplin kerja. Tujuannya supaya mutu pendidikan Kabupaten Bekasi lebih baik," pungkasnya.(mil)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




