Pengajuan PPPK Paruh Waktu Guru Kabupaten Bekasi Berkurang 60 Orang, Ini Penyebab Kontraknya Tak Diperpanjang
Pelantikan PPPK Paruh Waktu Guru di Pemda Bekasi.--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID CIKARANG PUSAT - Jumlah pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk guru di Kabupaten Bekasi berkurang dari 1.640 menjadi 1.580 orang.
Pengurangan sebanyak 60 orang tersebut merupakan hasil evaluasi kinerja dan kedisiplinan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Bonin menyampaikan, pengajuan PPPK Paruh Waktu ini dijadwalkan akan ditetapkan pada 1 Oktober 2026.
Skema PPPK Paruh Waktu ini akan melalui masa validasi dan verifikasi selama satu tahun. Dalam periode tersebut, kinerja, kehadiran, dan kedisiplinan para guru akan terus dipantau.
"Dalam jangka satu tahun divalidasi dan verifikasi terkait kedisiplinan," kata Bonin, Rabu (1/10/26).
Lanjut Bonin menekankan pentingnya semangat disiplin kerja bagi seluruh tenaga pendidik, baik yang berstatus ASN maupun PPPK. Guru dituntut untuk menjadi contoh teladan dalam kedisiplinan.
Evaluasi kedisiplinan ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kedisiplinan Pegawai. Menurut dia, pelanggaran kedisiplinan akan menjadi catatan serius dan dapat memengaruhi status kepegawaian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




