HUT RI Kabupaten Bekasi 2026

Kalah Pilkades, Aset Desa Diangkut, DPMD Bekasi Baru Mulai Siapkan Format Laporan Bukan Tindakan Tegas

Kalah Pilkades, Aset Desa Diangkut, DPMD Bekasi Baru Mulai Siapkan Format Laporan Bukan Tindakan Tegas

Kantor Desa Karangharum, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi terganggu akibat aset banyak yang hilang setelah Pilkades 2026-Risky Pangestu (Cikarang Ekspres)-

KARAWANG BEKASI DISWAY.ID - Persoalan aset desa di Kabupaten Bekasi, masih jauh dari tuntas. Betapa tidak, banyak aset-aset milik pemerintah desa seperti perangkat komputer hingga kendaraan dinas (randis) hilang.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) ternyata baru mulai memperkuat pengawasan terhadap aset-aset milik pemerintah desa setelah berakhirnya masa jabatan kepala desa hasil Pilkades 2018. Hal itu menyusul adanya laporan aset desa yang diangkut setelah terjadi pergantian kepala desa.

Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Imam Santoso mengakui bahwa pihaknya tengah menyiapkan konsep pelaporan kondisi aset-aset secara terkini di setiap desa di Kabupaten Bekasi. .

“Pada prinsipnya kan bisa terlihat mana yang aset desa, mana yang bukan aset desa. Kita pun sedang mendorong untuk pembuatan konsep mengingatkan melalui camat kepada teman-teman desa untuk menjaga asetnya,” ungkap Imam Santoso ketika dihubungi Cikarang Ekspres, Rabu 30 September 2026.

Menurutnya, format laporan kondisi aset tersebut diperlukan untuk mengetahui secara jelas keberadaan dan kondisi aset desa setelah pergantian kepemimpinan. “Kita pengin juga dorong buat format laporan kondisi aset terkini,” ujarnya.

Imam mengungkapkan, persoalan aset tersebut bukan sekadar kemungkinan. DPMD telah menerima laporan adanya aset yang diangkut dari salah satu desa di wilayah utara Kabupaten Bekasi.

“Yang kemarin juga pernah ada laporan tuh seminggu yang lalu di desa diwilayah utara. Wilayah utara juga ada yang diangkutin asetnya,” ungkapnya.

Karena itu, DPMD kembali memberikan penekanan kepada para camat agar persoalan aset menjadi perhatian saat masa transisi kepala desa.

Tak hanya itu, DPMD juga berencana menerbitkan surat edaran tambahan untuk memperkuat pengamanan aset desa. Tim aset diminta segera menyiapkan surat mengenai pelaporan kondisi aset terkini.

“Kita juga pengin langsung dorong nanti ada semacam surat edaran tambahan buat penguatan aset. Tadi pun saya ngomong ke tim saya, tim aset, segera buat surat untuk pelaporan kondisi aset terkini,” tegas Imam.

Terkait aset yang tidak dapat dikembalikan, DPMD akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bekasi. Namun, sebelum masuk ke tahapan tersebut, pemerintah desa akan diminta melaporkan kondisi aset yang ada.

“Nanti kan kita juga sambil koordinasi sama teman-teman di Sekda. Makanya tahapan awal untuk nanti segera dibuat pelaporan kondisi aset yang ada. Bisa dipilah, ini aset desa, ini misalkan bukan aset desa,” imbuhnya.

Persoalan masa transisi desa juga tidak hanya menyangkut aset. Imam turut mengakui bahwa keberadaan perangkat desa yang ikut terdampak setelah pergantian kepala desa. 

Kendati demikian, pergantian kepala desa tidak serta-merta menjadi alasan untuk mengganti seluruh perangkat desa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait