Sidang Nyumarno di Pengadilan Negeri Cikarang, Saksi Tegaskan Terdakwa Tak Pukul Korban
Sidang perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno bersama Eko Brahmantyo Joko Wibowo dan Basroni, kembali digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi 30 September 2026.--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID KABUPATEN BEKASI - Sidang perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno bersama Eko Brahmantyo Joko Wibowo dan Basroni, kembali digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi 30 September 2026.
Dalam sidang lanjutan tersebut, kubu terdakwa menghadirkan dua saksi, yakni Saripudin alias Aming dan Iyum Anandasari alias Nanda. Keduanya memberikan keterangan terkait keributan yang terjadi di Restoran Shao Kao Cikarang pada 30 Oktober 2025 lalu.
Salah satu keterangan yang mencuat datang dari Iyum Anandasari alias Nanda. Di hadapan majelis hakim, Nanda dengan tegas menyatakan Nyumarno tidak melakukan pemukulan terhadap korban saat keributan pecah.
Nanda mengaku berada satu meja dengan Nyumarno ketika situasi mulai memanas. Ia datang ke restoran sekitar pukul 23.00 WIB bersama Rizky Pamelia alias Lea.
Menurut Nanda, keributan bermula ketika pelapor bernama Fendi berteriak dan menggebrak meja hingga sebuah botol bir terjatuh dan pecah.
"Sebelumnya saya dengar Fendi itu teriak-teriak, marah-marah. Lalu gebrak meja, sampai jatuh botol," kata Nanda dalam persidangan.
Melihat situasi semakin panas, Nanda kemudian memilih menjauh ke arah kasir karena merasa takut. Ia mengatakan Nyumarno sempat berdiri ketika suasana mulai memanas, namun langsung ditahan oleh temannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




