HUT RI Kabupaten Bekasi 2026

Lagi, Kejagung Kembali Periksa ASN Pemkot Bekasi hingga Petinggi Foster Terkait Korups BUMD Migas

Lagi, Kejagung Kembali Periksa ASN Pemkot Bekasi hingga Petinggi Foster Terkait Korups BUMD Migas

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat kunjungi sumor gas Jatinegara yang dikelola BUMD Migas Kota Bekasi--

KARAWANG BEKASI DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi (Perseroda) dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.

Kali ini, giliran satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan satu pejabat Foster Oil Energi Pte Ltd.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bahwa pemeriksaan para saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Dua saksi itu adalah inisial EHT selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi dan IAB yang diperiksa penyidik selaku Managing Director Foster Oil & Energy.

"EHT selaku ASN dan IAB selaku Managing Director Foster Oil," ujar dia dalam keteranganya pada Rabu, 30 September 2026.

Pemeriksaan saksi dari kalangan Pemkot Bekasi sebelumnya juga dilakukan Penyidik Jampidsus Kejagung saat memeriksa inisial RH dan FW pada Selasa, 29 September 2026. Sepekan sebelumnya (Senin, 21/9/2026), penyidik juga memeriksa saksi berinisial TUE.

Sementara pemanggilan saksi dari Foster Oil yang dimintai keterangan oleh penyidik baru pertama kali dilakukan.

Kapuspenkum kembali menegaskan bahwa proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP ini dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Tim Penyidik Jampidsus, sambung Anang, senantiasa menjalankan tugasnya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Nama Foster Oil terseret dalam perkara ini setelah Tim Penyidik Jampidus melakukan penggeledahan di enam lokasi pada 17 September 2026 lalu. Enam lokasi penggeledahan itu berada di Bekasi dan Jakarta.

Di Jakarta, penggeledahan digelar di Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sampoerna Strategis, Sudirman. Sementara lima lokasi penggeledahan lain digelar di wilayah Bekasi meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat,” tegas dia.

Anang mengatakan pemeriksaan para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi tersebut.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait