HUT RI Kabupaten Bekasi 2026

Nyumarno Ungkap Kejanggalan Penyidikan Perkara Pengeroyokan, Praperadilan hingga RJ yang Dipersoalkan

Nyumarno Ungkap Kejanggalan Penyidikan Perkara Pengeroyokan, Praperadilan hingga RJ yang Dipersoalkan

Nyumarno Ungkap Kejanggalan Penyidikan Perkara Pengeroyokan, Praperadilan hingga RJ yang Dipersoalkan.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Sidang kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, bersama dua rekannya, Eko Brahmantyo dan Basroni, memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Kamis 1 Oktober 2026.

 

Dalam persidangan beragendakan pemeriksaan para terdakwa yang berlangsung hingga malam hari tersebut ketiga terdakwa kompak membantah tuduhan penganiayaan terhadap Fendi di Restoran Shao Kao pada 30 Oktober 2025 lalu.

 

​Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan penasihat hukum, Nyumarno membeberkan runtutan kejanggalan prosedur hukum yang dialaminya sejak tahap penyidikan hingga penuntutan. Ia menyoroti adanya kecacatan administrasi formal pada surat-surat yang dikeluarkan oleh penyidik Polres Metro Bekasi.

 

“Padahal saya banyak menemukan kejanggalan formil penyidikan, di mana saya temukan petunjuk dalam surat yang dikeluarkan Penyidik Polres 30 Januari 2026 ke Kejaksaan Negeri perihal ‘Pemberitahuan Penetapan Tersangka’ di mana tertuang dalam surat tersebut : LP dari Pelapor ke Polda Metro Jaya pada tanggal 30 Oktober 2025, lalu Pelimpahan Perkara dari Polda Metrojaya ke Polres Metro Bekasi tanggal 31 Desember 2025,” kata Nyumarno dalam persidangan.

 

“Nah anehnya dalam surat penyidik ke kejaksaan negeri tersebut, tertulis SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan SPRINDIK (Surat Perintah Penyidikan) tanggalnya 5 Desember 2025. Artinya, perkara Laporan Polisi dengan saya sebagai terlapornya ini sudah dilakukan penyidikan terlebih dahulu oleh penyidik polres sebelum laporan polisinya dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi, ini kan janggal banget,” lanjut Nyumarno.

 

Menurutnya, jika kejanggalan tersebut kemudian dianggap salah ketik maka seharusnya hanya ada di satu produk surat yang dikeluarkan oleh penyidik. “Tapi ini anehnya saya temukan di enam produk surat yang dikeluarkan oleh Penyidik Polres Metro Bekasi. Baik surat Penyidik yang ditujukan kepada kejaksaan negeri (pemberitahuan penetapan tersangka) ataupun dalam lima surat undangan penyidik kepada saya selaku terlapor,” kata dia.

 

“Saya kehilangan Hak untuk menguji kejanggalan formil tersebut ke pengadilan melalui pra peradilan, di mana pada 29 Juli 2026 berkas perkaranya dilimpahkan dari penyidik Polres Metro Bekasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Di hari yang sama, dilakukan penahan terhadap para terdakwa,” ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: