Ulah Oknum Bikin Citra Ormas Tercoreng
Organisasi kemasyarakatan (ormas) diminta kembali ke khitahnya sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat dan mitra strategis pemerintah.--karawangbekasi.disway.id
Adapun data 2026 masih dalam proses penghimpunan. Namun, Irman mengakui masih terdapat sejumlah insiden yang diduga berkaitan dengan konflik ormas, termasuk peristiwa di Pasar Caringin, meski keterlibatan organisasi kemasyarakatan dalam kejadian tersebut belum dipastikan.
“Untuk tahun 2026 karena masih Oktober jadi masih dihimpun. Namun memang kami akui ada. Seperti yang kemarin di Pasar Caringin meski belum dipastikan apakah itu ada keterlibatan ormas atau seperti apa,” ungkapnya.
Untuk menekan potensi konflik berulang, Kesbangpol Jabar mengedepankan pendekatan pembinaan melalui jambore ormas, dialog, hingga kunjungan langsung ke organisasi kemasyarakatan. Pendekatan merangkul dinilai penting agar ormas merasa diakui dan dapat menjalankan kembali peran positifnya.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru mengingatkan agar ormas tidak kehilangan fungsi dasarnya sebagai representasi masyarakat. Organisasi kemasyarakatan semestinya menjadi wadah aspirasi dan kontrol sosial, bukan justru terlibat dalam perselisihan yang berujung keresahan.
Semeru menegaskan, pembinaan tetap diperlukan. Namun, apabila aktivitas organisasi maupun anggotanya mengarah pada tindak pidana, aparat penegak hukum tidak akan segan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Bahkan, terdapat mekanisme sanksi berjenjang terhadap ormas yang melakukan pelanggaran, mulai dari teguran hingga sanksi administratif. Apabila tidak diindahkan, proses dapat berlanjut pada permohonan pembubaran melalui pengadilan.
“Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pembubaran ormas berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum dan HAM. Tahapannya dilakukan secara berjenjang, mulai dari sanksi teguran, sanksi administratif, hingga jika tidak diindahkan baru diajukan permohonan pembubaran secara resmi ke pengadilan,” kata Semeru.
Meski demikian, Semeru menyebut hingga kini belum ada organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Bekasi yang sampai dikenai pembubaran. Sementara untuk pelanggaran yang masuk ranah pidana, penanganannya menjadi kewenangan kepolisian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


