Gandeng RS Primaya, BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan pada 305 Pekerja Keagamaan di Karawang
Ratusan Marbot dan Guru Ngaji di Karawang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.--karawangbekasi.disway.id
Ia juga menekankan, iuran program sangat terjangkau, hanya Rp16.800 per bulan, tanpa denda bagi peserta BPU yang terlambat membayar. Peserta pun bisa menambah iuran Rp20.000 per bulan untuk mengikuti Jaminan Hari Tua (JHT).
Direktur RS Primaya Karawang, dr. Winardi Fadilah, MMRS, AIFO-K, menyebut inisiatif ini lahir dari kepedulian terhadap pekerja keagamaan. "Marbot dan guru ngaji punya peran besar, tapi sering terabaikan dalam perlindungan kerja," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa program ini bertujuan memberikan rasa aman bagi pekerja keagamaan melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. "Program ini diharapkan dapat memberikan ketenangan dan perlindungan bagi para pekerja keagamaan dalam menjalankan tugasnya," tutur Winardi.
Program perlindungan berlaku selama satu tahun, mulai November 2025 hingga akhir 2026. Dari 305 penerima manfaat, 297 peserta telah aktif terdaftar, sementara delapan lainnya masih menunggu validasi data bersama Kementerian Agama (Kemenag) Karawang.
Kepala Kemenag Karawang, H. Sopian, menyambut positif kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan RS Primaya. "Ini terobosan baru karena biasanya bantuan seperti ini berasal dari Baznas," katanya.
Ia menilai keterlibatan dunia usaha melalui CSR membuka peluang baru bagi perlindungan pekerja keagamaan. "Ini inovasi sosial yang membawa manfaat nyata bagi guru ngaji dan marbot," ungkapnya.
Melalui kolaborasi dengan RS Primaya, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmen memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan di berbagai sektor. Program ini sekaligus mendukung terciptanya masyarakat yang lebih aman, produktif, dan sejahtera. (Siska)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: