Pemprov Jabar Batasi Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti, Kota Bandung Hanya Diberi Jatah 981 Ton/Hari
Gunungan sampah di TPA Sarimukti terlihat makin tinggi, mendorong Pemprov Jabar memberlakukan pembatasan pembuangan, Agustus 2025. (Foto: Dok. DLH)--
Kota Bekasi,Disway.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan pembatasan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, yang terletak di Kabupaten Bandung Barat. Kebijakan ini resmi berlaku sejak awal Agustus 2025, sebagai langkah antisipatif terhadap tingginya volume sampah yang menumpuk di lokasi tersebut.
Pembatasan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Nomor 6174/PBLS.04/DLH, yang mengatur tonase maksimum sampah harian dari wilayah Bandung Raya ke TPA Sarimukti.
Berikut rincian jatah harian maksimal:
Kota Bandung: 981,31 ton/hari
Kabupaten Bandung: 280,37 ton/hari
Kabupaten Bandung Barat: 119,16 ton/hari
Kota Cimahi: 119,16 ton/hari
BACA JUGA:Sudah Sering Kasih 'Kode' Soal Kasus TPA Burangkeng, Kades Nemin : Itu Sudah Diperingatkan
Kebijakan ini diambil menyusul laporan bahwa zona perluasan TPA Sarimukti telah mencapai ketinggian 5 meter, mendekati ambang batas yang direkomendasikan untuk stabilitas dan keselamatan lingkungan.
“Kalau tidak segera dikendalikan, TPA bisa mengalami kelebihan muatan dan memicu bencana lingkungan seperti longsor atau pencemaran,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar, Dicky Saromi.
Pemerintah daerah masing-masing diminta menyesuaikan sistem pengelolaan sampah, mulai dari pemilahan di tingkat warga, pengurangan volume, hingga penguatan fasilitas daur ulang.
Sejumlah aktivis lingkungan menyambut baik langkah ini, namun menilai kebijakan ini harus dibarengi dengan edukasi intensif kepada masyarakat serta percepatan pembangunan TPA alternatif.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: