Perusakan Villa Retret di Sukabumi, 8 Orang Ditetapkan Tersangka
8 orang jadi tersangka kasus perusakan villa retret di Sukabumi. Gubernur Jabar beri bantuan Rp 100 juta dan serukan pentingnya toleransi beragama.--
Jawa Barat, Disway.id – Insiden perusakan villa retret yang sempat viral di media sosial kini memasuki babak hukum. Peristiwa yang terjadi pada akhir Juni 2025 di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, melibatkan aksi perusakan oleh sekelompok warga terhadap sebuah villa yang digunakan untuk kegiatan retret umat Kristen.
Villa bernama Ninna itu tengah menjadi lokasi peribadatan oleh sekitar 36 peserta. Massa kemudian merusak pagar, salib, kendaraan, hingga kaca jendela dan motor milik peserta retret. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
Pihak kepolisian telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kasus ini mendapatkan perhatian luas, termasuk dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang langsung turun tangan dan menyalurkan bantuan sebesar Rp 100 juta untuk membantu pemulihan fasilitas villa.
Gubernur menegaskan pentingnya penegakan hukum dan semangat toleransi di tengah masyarakat yang majemuk. Sejumlah tokoh masyarakat juga menyerukan peningkatan literasi multikulturalisme untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: