Kemenkumham Jabar Tegas! Royalti Musik Bukan Pajak, Ini Penjelasannya
Ini deskripsi singkatnya (160 karakter): Kemenkumham Jabar tegaskan royalti musik bukan pajak, melainkan bentuk perlindungan karya dan kesejahteraan pencipta lagu.--
Jawa Barat, Disway.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat menegaskan bahwa royalti musik tidak dapat dikategorikan sebagai pajak negara. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Asep Sutandar, dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemenkumham yang berlangsung di Bandung.
Menurut Asep, royalti musik merupakan bentuk penghargaan dan perlindungan terhadap karya cipta para musisi, sekaligus menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan pencipta lagu. Ia menjelaskan, pembayaran royalti diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta dan bersifat wajib bagi pihak yang memanfaatkan karya musik secara komersial.
“Royalti ini bukan pajak yang masuk ke kas negara, melainkan hak ekonomi pencipta yang harus diberikan sebagai bentuk apresiasi. Dengan adanya pembayaran royalti, para pencipta lagu dan pemegang hak cipta bisa terus berkarya dan merasa terlindungi,” ujar Asep.
BACA JUGA:Kabupaten Bekasi Raih Predikat Madya Kabupaten Layak Anak 2025
Ia juga mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan pengelola tempat hiburan untuk memahami perbedaan antara pajak dan royalti. Menurutnya, masih banyak pihak yang keliru menganggap royalti sebagai beban pajak tambahan, padahal manfaatnya kembali langsung kepada pemilik karya.
Kemenkumham Jabar berharap edukasi ini dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran publik, sehingga ekosistem musik di Indonesia, khususnya di Jawa Barat, semakin berkembang dan memberikan manfaat ekonomi bagi para pelaku industri kreatif.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: