Harta Rp 3,53 Miliar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta Disorot Publik
Kadis Lingkungan Hidup Purwakarta, Erlan Diansyah, lapor harta Rp 3,53 M. Publik soroti kepemilikan 17 bidang tanah senilai miliaran rupiah.--
Purwakarta,Disway.id – Transparansi kekayaan pejabat publik kembali jadi sorotan. Kali ini, laporan harta kekayaan milik Erlan Diansyah, pejabat Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mencatat total harta mencapai Rp 3,53 miliar. Laporan ini telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2025 untuk periode 2024, dengan status verifikasi administrasi lengkap.
Berdasarkan dokumen resmi LHKPN, porsi terbesar kekayaan Erlan berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp 3,27 miliar. Tercatat, ia memiliki setidaknya 17 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Purwakarta dan Karawang, dengan nilai per bidang mencapai ratusan juta rupiah. Salah satu yang paling mencolok adalah tanah dan bangunan seluas 693 m² di Purwakarta yang ditaksir mencapai Rp 600 juta, serta bidang lain seluas 196 m²/1.000 m² dengan nilai Rp 500 juta.
Selain itu, Erlan juga memiliki kendaraan pribadi berupa Daihatsu Xenia 2013 senilai Rp 130 juta, dan motor Yamaha Mio Z 2016 senilai Rp 7 juta. Dalam pos kas dan setara kas, ia melaporkan kepemilikan dana Rp 320 juta, ditambah harta bergerak lainnya sebesar Rp 154 juta.
BACA JUGA:Hibah Tanpa Akta Rp 1,7 Miliar dalam LHKPN Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Ada Apa?
Meski jumlah hartanya terbilang signifikan, laporan itu juga mencatat adanya hutang sebesar Rp 350 juta, sehingga total kekayaan bersih yang dilaporkan mencapai Rp 3,53 miliar.
Publik menyoroti banyaknya kepemilikan lahan yang terakumulasi pada satu pejabat, terutama mengingat jabatannya kini di posisi strategis sebagai Kepala DLH. Jabatan tersebut berkaitan langsung dengan tata kelola lingkungan, termasuk perizinan dan pemanfaatan lahan di Purwakarta.
Sejumlah pihak menilai, keterbukaan ini patut diapresiasi, tetapi juga perlu ditelusuri lebih dalam mengenai asal-usul perolehan aset, legalitas kepemilikan, dan kesesuaian dengan profil penghasilan pejabat. Pasalnya, di tengah isu tata kelola lingkungan yang rawan permainan izin, kepemilikan lahan dalam jumlah besar bisa memunculkan konflik kepentingan.
KPK sendiri menegaskan bahwa publikasi LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen pengawasan agar masyarakat dapat menilai kewajaran kekayaan pejabat publik. Dengan demikian, laporan Erlan Diansyah ini bukan hanya catatan administratif, tetapi juga pintu masuk bagi kontrol sosial terhadap integritas penyelenggara negara di Purwakarta.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: