Tipu Tiga Korban, Pria Paruh Baya Bekasi Ini Raup Untung Rp2,5 Miliar
Ilustrasi tipu tenaga kerja--Halodoc
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID -Praktik penipuan dan penggelapan bermodus penyediaan tenaga kerja kembali terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Seorang pelaku berinisial HW (48) yang meraup hingga 2,5 miliar dari para korban itu pun dibekuk Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Pria paruh baya itu diamankan di sebuah apartemen di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, setelah dilaporkan oleh tiga korban, yakni BS, A, dan MZY.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa pelaku menawarkan jasa penyediaan tenaga kerja dan mengajukan permohonan realisasi biaya upah kepada para korban.
Namun setelah korban membayar invoice yang diajukan, pembayaran tersebut tidak pernah direalisasikan.
“Jadi total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp2,5 miliar,” ungkap Onkoseno.
Dari hasil penyelidikan, HW juga diduga menipu pihak lain dengan kerugian yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya surat perjanjian kerja sama, dokumen permohonan pembayaran upah, invoice, serta bilyet giro senilai Rp100 juta yang telah dicairkan oleh pelaku.
Menurut keterangan polisi, uang hasil penipuan digunakan HW untuk membiayai operasional perusahaannya serta membayar utang kepada supplier.
“Uang hasil penipuan digunakan untuk operasional perusahaan pelaku dan membayar utang kepada supplier,” katanya.
Selain tidak kooperatif, HW sempat beberapa kali berpindah tempat tinggal untuk menghindari panggilan polisi. Tindakan tegas berupa penangkapan paksa akhirnya dilakukan setelah tersangka mangkir dari sejumlah panggilan pemeriksaan.¹
“Surat panggilan sudah beberapa kali dilayangkan, tetapi tersangka tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas. Akhirnya kami melakukan tindakan tegas dengan upaya paksa penangkapan,” pungkasnya.
Onkoseno mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjalankan transaksi bisnis dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan serupa.
Kini, HW ditahan di Mapolres Metro Bekasi dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo Pasal 64 KUHP. (Iky)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: