Beda Data Desa dari SKPDes hinga SikuDes, DPRD Bekasi Kebut Perdanya Hanya Sebulan

Beda Data Desa dari SKPDes hinga SikuDes, DPRD Bekasi Kebut Perdanya Hanya Sebulan

DPRD Kabupaten Bekasi-Cikarang Ekspress-karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID — Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kabupaten Bekasi mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Data Desa dan Kelurahan Presisi.

Ketua Pansus 8, Sarif Marhaendi, menyatakan rapat perdana masih dalam tahap ekspos awal dan pembahasan Naskah Akademik.

"Ini baru rapat pertama. Banyak hal yang kita pelajari, termasuk penyesuaian antara judul dan isi agar sesuai dengan prinsip data yang presisi dan terpadu," kata dia kepada Cikarang Ekspres pada Rabu, 02 Juli 2025.

Sarif mengungkapkan, saat ini di tiap desa terdapat hingga 17 jenis data berbeda, seperti SKPDes, SikuDes, dan lainnya. Kondisi ini menimbulkan tumpang tindih dan menyulitkan sinkronisasi program bantuan dan pembangunan. Padahal Kabupaten Bekasi telah memiliki Perbup tentang sistem data satu pintu.

"Kita ingin data di desa itu satu kesatuan. Maka, Perda ini akan mengatur sinkronisasi antara sistem data satu pintu dalam Perbup dan konsep data presisi yang akan kita tetapkan," ujarnya.

Menurut Sarif, pendataan akan dilakukan secara menyeluruh oleh tim penyelenggara di tiap RW, yang terdiri dari warga atau pemuda desa dengan kapasitas memadai. Setiap tim akan mendatangi rumah warga dan mengajukan sekitar 290 pertanyaan.

"Pertanyaan mencakup kebutuhan, permasalahan, kondisi rumah, potensi, dan lainnya. Pendataan ini dilakukan langsung ke lapangan agar hasilnya benar-benar presisi dan menggambarkan kondisi nyata masyarakat," jelasnya.

Saat ini, Pansus 8 masih membahas Naskah Akademik. Rencananya, pembahasan dilakukan dalam 4 hingga 5 kali rapat, dengan target penyelesaian Perda dalam waktu satu bulan.

"Bulan depan sudah harus selesai. Karena seharusnya perda ini lebih dulu dibanding RPJMD. RPJMD membutuhkan data presisi sebagai dasar perencanaan pembangunan," tegas Sarif.

Ia menambahkan, urgensi Perda ini muncul karena banyak bantuan sosial selama ini tidak tepat sasaran akibat data yang tidak akurat.

"Pemerintah sulit menyusun kebijakan tanpa data valid. Misalnya, jika desa A butuh irigasi atau desa B butuh jalan, harus ada dasar datanya. Perda ini jadi jawaban atas kebutuhan itu," katanya.

Sarif juga menegaskan bahwa Data Desa Presisi tidak bertabrakan dengan data BPS. Justru, ia menyebut data dari perda ini bisa menjadi acuan baru yang lebih akurat.

"Data presisi ini bersumber langsung dari masyarakat. Jadi lebih efektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan di Jawa Barat, belum ada daerah lain yang punya perda seperti ini. Kita bisa jadi yang pertama," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, mendukung penuh pembentukan Perda ini. Ia menekankan pentingnya keakuratan data sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: