Minim Sosialisasi Perda Sampah, DPRD Semprit DLH Kabupaten Bekasi
Dokumentasi Cikarang Ekspres : Puluhan truk swasta ilegal diketahui membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi. --karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – DPRD Kabupaten Bekasi mendesak pemda setempat untuk segera memaksimalkan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ombi Hari Wibowo, mengingatkan bahwa Perda yang sudah disahkan tidak akan efektif jika masyarakat belum sepenuhnya memahami isinya.
“Langkah pertama yang harus dilakukan adalah sosialisasi yang masif. Setelah itu, baru kita tegakkan Perda ini. Tidak bisa langsung memberikan sanksi atau denda sebelum masyarakat benar-benar memahami aturan tersebut,” tegas dia kepada Cikarang Ekspres pada Rabu 02 Juli 2025.
Menurut Ombi, perlu ada alokasi anggaran yang memadai agar proses sosialisasi tidak sekadar formalitas, tetapi menyentuh langsung ke masyarakat tingkat bawah.
“Kalau kita mau Kabupaten Bekasi jadi lebih bersih, lebih rapi dan sehat, maka pelaksanaan Perda ini harus maksimal, seperti yang dilakukan di daerah-daerah lain yang berhasil meningkatkan kualitas kebersihannya,” ujarnya.
Perda No. 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah resmi disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada 17 April 2025 lalu.
Dalam rapat itu, DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah, khususnya kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sebagai eksekutor kebijakan.
Rekomendasi tersebut meliputi kewajiban memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan pembuangan sampah, pemantauan berkala terhadap proses pemilahan dan penanganan sampah di tingkat rumah tangga hingga TPS, serta pengawasan ketat terhadap limbah non-B3 dari sektor industri.
DPRD juga menuntut DLH lebih inovatif dan tegas dalam menerapkan regulasi serta mencari pola pengelolaan sampah yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Sementara itu, Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dedy Kurniawan, mengaku pihaknya belum memiliki skema detail terkait sosialisasi Perda tersebut.
“Untuk sementara, UPTD Kebersihan akan memasang banner-banner larangan dan sanksi dari Perda ini secara parsial. Namun ke depan, Dinas akan mengadakan sosialisasi yang lebih menyeluruh,” katanya.
Dedy memastikan pihaknya akan menyusun strategi sosialisasi lebih lanjut agar masyarakat bisa beradaptasi dengan regulasi baru ini. (Iky)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: