Penetapan Ade Effendi Zarkasih Sebagai Direktur BUMD Sudah Sesuai Aturan
Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Effendi Zarkasih.--
Kabupaten Bekasi, Disway.id-Ade Effendi Zarkasih selaku Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi menanggapi polemik pengangkatannya yang diduga melanggar aturan usia minimum jabatan direksi. Ia menegaskan pihak-pihak yang mempermasalahkan hal tersebut untuk menempuh jalur hukum.
"Pak Bupati (Ade Kuswara Kunang) sudah melakukan kajian lebih dulu sebelum mengeluarkan SK (surat keputusan). Saya dua kali diwawancara sama bupati, termasuk wakil bupati," tuturnya.
Menanggapi terus bergulirnya polemik, Ade merasa ada upaya untuk mendiskreditkan anak muda yang dipercaya mengisi jabatan penting. "Jadi usia bukan jadi persoalan, kecuali kita melakukan tindak pidana korupsi," imbuhnya.
BACA JUGA:Jababeka Belum Aman dari Banjir, Ini Daerah yang Terendam
Sebelumnya diberitakan, pengangkatan Ade sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi dipersoalkan karena diduga melanggar ketentuan usia minimal jabatan direksi yang diatur dalam perundang-undangan.
Pasalnya, berdasarkan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), usia minimal seseorang yang mendaftar sebagai direksi adalah 35 tahun. Sementara Ade diketahui masih berusia 33 tahun saat ditunjuk.
"Dalam Pasal 57 disebutkan berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun saat mendaftar pertama kali. Sementara Ade diketahui masih berusia 33 tahun," ujar Direktur Institut Kajian Strategis (Inkastra), Fathur, saat dikonfirmasi Cikarang Ekspres, Selasa, 8 Juli 2025.
BACA JUGA:161 Guru Honorer ‘Siluman’ Lolos PPPK Bekasi, Ada Dugaan Setor Sampai 80 Miliar
Atas dasar itu, Inkastra melaporkan dugaan maladministrasi pengangkatan Ade ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Fathur menyebutkan, Kemendagri telah memelajari laporan tersebut dan menyimpulkan bahwa pengangkatan itu diduga melanggar aturan yang berlaku.
"Terkait anggota direksi yang belum memenuhi syarat usia, jelas hal itu melanggar dan tidak dapat dibenarkan," kata Fathur. (Kay)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: