Kalah Kasasi, Pemkab Bekasi Potensi Bayar Rp.102 Miliar, DPRD Menyoroti Kinerja Bagian Hukum

Kalah Kasasi, Pemkab Bekasi Potensi Bayar Rp.102 Miliar, DPRD Menyoroti Kinerja Bagian Hukum

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berpotensi bakal membayar Rp. 102 miliar karena kalah dalam gugatan --karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berpotensi bakal membayar Rp. 102 miliar karena kalah dalam gugatan yang dilakukan PT Tomako atas kerjasama Pembangunan Pasar Babelan, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

 

Pasalnya dalam proses kasasi Pemkab Bekasi kembali kalah. Dan harapan Pemkab Bekasi akan kembali mengajukan pada proses peninjauan kembali (PK). 

 

Sebagaimana diketahui sebelumnya Kekalahan Pemkab Bekasi tercatat dalam keputusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor: 582/Pdt.G/2023/PN.Bks dan putusan banding Nomor 591/PDT/2024/PT.BDG atas gugatan yang diajukan oleh PT Tomako Jaya Persada.

 

Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus menyatakan bahwa perjanjian antara penggugat dan tergugat (Pemkab Bekasi), yang tercatat dalam nomor 511.2/03.08-DPK/2005 tanggal 25 April 2005, adalah sah dan mengikat.

 

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron menyebutkan Bupati Bekasi harus mengambil langkah untuk menjaga aset milik daerah serta menjaga stabilitas keuangan daerah. 

 

Sebab, kata Ade Ditengah Kabupaten Bekasi yang sedang masif melakukan pembangunan serta menyeselesaikan segudang masalah sangatlah memerlukan anggaran. 

 

“Kami berharap harus ada perhatian dari pemerintah daerah. Jangan sampai asalkan ada gugatan. Pemkab Bekasi senantiasa kalah,”kata Politisi Golkar ini. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: