Inspektorat Bekasi Gelar Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Pemeriksaan

Inspektorat Bekasi Gelar Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Pemeriksaan

Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi akan menggelar kegiatan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan internal tahun anggaran 2022 hingga 2025. --karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi akan menggelar kegiatan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan internal tahun anggaran 2022 hingga 2025. 

 

Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada 27-29 Agustus 2025 di ruang rapat lantai II Kantor Inspektorat Daerah, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat.

 

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta Aparat Pengawas Intern Pemerintah Kabupaten Bekasi.

 

 

Dalam surat resmi yang ditandatangani Plt. Inspektur Daerah, Subarnas, disebutkan bahwa setiap perangkat daerah yang dijadwalkan wajib menghadirkan sekretaris perangkat daerah serta kasubag atau ketua tim keuangan dengan membawa bukti tindak lanjut hasil pemeriksaan.

 

Pemanggilan perangkat daerah dibagi dalam tiga hari. Pada Rabu (27/8/2025), giliran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Sekretariat DPRD, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta sejumlah kecamatan. 

 

Keesokan harinya, Kamis (28/8/2025), jadwal diisi Dinas Perhubungan, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta beberapa perangkat daerah lainnya. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: