Pilkades PAW Sisa Masa Jabatan 2026 di Kabupaten Bekasi Berpotensi Tidak Digelar, Ini Alasannya

Pilkades PAW Sisa Masa Jabatan 2026 di Kabupaten Bekasi Berpotensi Tidak Digelar, Ini Alasannya

Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Iman Santoso --

KARAWANGBEKASI DISWAY.ID - Sembilan Desa di Kabupaten Bekasi hingga saat ini belum bisa melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan Tahun 2026. 
 
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Sentoso mengatakan, terkait Pilkades PAW Tahun 2025 pihaknya akan melakukan mitigasi terlebih dahulu.
 
" Jadi gini tadi kami sampaikan hari kamis depan, kami (DPMD) mau ada mitigasi dulu, kami undangan teman-teman Pemdes, semua Kepala Desa, termasuk BPD. Itu langkah awal mitigasi dulu," kata Iman usai membuka kegiatan fasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa di wilayah Kecamatan Serang Baru, Kamis (18/9/25).
 
Disisi lain, Subkor Bidang Pemdes Dudi Iskandar mengatakan, Kaitan penundaan Pilkades PAW hingga saat ini belum digelar atas dasar Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kendagri) untuk penundaan PAW karena ada Pilkada serentak.
 
Kemudian alasan penundaan yang kedua dari Provinsi Jawa Barat berkaitan dengan belum adanya turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024. 
 
" Kemarin pun kami (DPMD) sudah berangkat ke Kementerian Dalam Negeri menanyakan kapan turunan undang-undang itu akan turun. Insyaallah katanya dalam waktu dekat. Jadi kita juga mengikuti aturan Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
 
Ia mengungkapkan, Pilkades PAW ini untuk 10 kepala desa sisa masa jabatan 2026 dan 2029 Yakni, Desa Samudrajaya, Desa Sumberjaya, Desa Cibuntu, Desa Sukadanau, Desa Tanjungsari, Desa Karangsegar, Desa Cibening, Desa Banjarsari, Desa Serang dan Desa Karang Rahayu sisa masajabatan Tahun 2029 akan di PAW kan.
 
" Untuk jabatan yang di PAW kan itu kepala desa yang sisa masajabatannya lebih dari 1 tahun. Kalau sudah kurang dari 1 tahun sudah tidak bisa di PAW kan. Nah kita menunggu turunan, kalau memang turunan nya turun hari ini di Bulan September bisa saja digelar. Tapi sampai hari inipun belum turun PP, Permendagri, Perda bahkan Perbup tentang pelaksanaan Pilkades PAW belum ada," pungkasnya. (mil)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: