Cemari Sungai Citaarum, DLH Pidanakan Pindo Deli, Sanksi Denda 3,5 Miliar

Cemari Sungai Citaarum, DLH Pidanakan Pindo Deli, Sanksi Denda 3,5 Miliar

Ilustrasi koran Karawang Bekasi Ekspres edisi Jumat, 11 Juli 2025--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kasus pencemaran air Sungai Citarum yang diduga disebabkan oleh air limbah dari perusahaan kertas PT Pindo Deli 1 masuk babak baru.

Betapa tidak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat tengah mempersiapkan upaya hukum atas pencemaran Sungai Citarum di Telukjambe, Kabupaten Karawang pada 21 Juni 2025 silam.

Kepala DLH Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih mengakui bahwa saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan tenaga ahli guna menilai kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pencemaran tersebut.

DLH pun berencana membawa kasus ini ke ranah hukum pidana, setelah sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif.

"Kami lanjut proses menerapkan secara perdata. Sudah ada tenaga ahli yang membantu menghitung kerugian akibat kegiatan ini terhadap lingkungan," kata Saadiyah pada Kamis 10 Juli 2025.

Ia juga menambahkan bahwa DLH sedang melakukan konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk memproses kasus pencemaran ini secara hukum pidana.

"Tapi untuk pidana ini harus ada pembuktian dan seterusnya. Ini bisa bertahun-tahun lah prosesnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Saadiyah mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan proses penindakan kasus ini kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Langkah DLH tersebut juga mendapat dukungan penuh dari Gubernur. 

"Saya sudah lapor ke Pak Gubernur. Beliau menyampaikan, ya lanjutkan prosesnya. Yang pasti tegak lurus terhadap aturan. Ini merupakan komitmen dari Pemprov Jawa Barat untuk bisa menegakkan hukum lingkungan ini," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, DLH Jawa Barat menyatakan PT Pindo Deli 1 terbukti melanggar sejumlah ketentuan lingkungan berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap air Sungai Citarum.

Pelanggaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Lingkungan.

"PT Pindo Deli 1 terbukti tidak mematuhi kesepakatan lingkungan. Karena itu, kami kenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda," ujar Saadiyah, Rabu (9/7/2025).

Denda atas pencemaran tersebut, kata dia, dihitung sebesar 2,5 persen dari nilai investasi perusahaan, yang mencapai Rp3 miliar. Selain itu, perusahaan dikenakan tambahan denda sebesar Rp561,45 juta karena pelanggaran terhadap baku mutu air limbah dan tidak berfungsinya alat pemantauan.

"Total sanksi yang harus dibayar mencapai Rp3.561.450.000. Surat keputusan sanksinya sudah diterbitkan dan akan segera kami serahkan ke pihak perusahaan," jelas Saadiyah. ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: