Disperindag Karawang Buka Layanan Pengaduan Online Terkait Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Disperindag Karawang Buka Layanan Pengaduan Online Terkait Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Disperindag Karawang Buka Layanan Pengaduan Online Terkait Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Izin--

KARAWANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang membuka layanan pengaduan masyarakat secara online untuk menindaklanjuti peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Karawang.

 

Langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan serta menjaga ketertiban niaga, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan menyampaikan laporan jika menemukan adanya peredaran minuman beralkohol ilegal.

 

Laporan bisa disampaikan dengan mudah melalui formulir daring pada tautan berikut: https://forms.gle/b1RiutpWEhLB8D5Y9.

 

“Partisipasi Anda sangat berharga dalam mewujudkan Karawang yang lebih aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian ajakan resmi Disperindag Karawang.

 

Melalui keterlibatan masyarakat, pemerintah berharap tercipta lingkungan yang lebih kondusif sekaligus menekan praktik peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: