Dishub Karawang Pasang Rambu Pembatasan Jam Operasional Truk Berat dan Tronton PT Jui Shin Indonesia

Dishub Karawang Pasang Rambu Pembatasan Jam Operasional Truk Berat dan Tronton PT Jui Shin Indonesia

Dishub Karawang Pasang Rambu Pembatasan Jam Operasional Truk Berat dan Tronton PT Jui Shin Indonesia yang melintas di jalur Badami–Loji.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang mulai memasang rambu pembatasan jam operasional bagi kendaraan berat dan truk tronton milik PT Jui Shin Indonesia yang melintas di jalur Badami–Loji.

 

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil rapat gabungan antara Pemerintah Kabupaten Karawang bersama PT Jui Shin Indonesia serta sejumlah pihak lainnya, terkait kondisi terkini ruas jalan Badami-Loji pada Senin, 22/9/2025.

 

Kepala Dishub Karawang, Muhana, mengatakan bahwa pembatasan ini akan mulai berlaku pada hari Rabu, 24 September 2025. "Ini merupakan hasil rapat bersama antara Pemerintah Kabupaten Karawang, PT Jui Shin Indonesia, serta sejumlah pihak terkait dan akan diberlakukan mulai hari rabu," ujarnya, Selasa (23/9/2025).

 

Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya protes warga yang merasa terganggu oleh lalu lintas truk bermuatan berat di jalur tersebut. “Kerusakan jalan yang parah diakibatkan oleh truk-truk bermuatan material dari PT Jui Shin yang setiap hari melintas di sana,” katanya.

 

Menurut Muhana, Bupati Karawang Aep Syaepuloh juga telah menyampaikan arahan tegas dalam rapat tersebut. “Pak Bupati kemarin sudah menyampaikan, berdasarkan hasil rapat, mulai hari Rabu tidak ada lagi aktivitas truk material limestone pada pagi hingga malam hari,” ungkapnya.

 

Ia menegaskan bahwa aktivitas pengangkutan hanya boleh dilakukan pada malam hari, yakni mulai pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB.

 

"Pengangkutan material hanya diperbolehkan dilakukan pada malam hari. Di luar jam itu, truk dan tronton tidak boleh melintas,” kata Muhana.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: