Kebijakan Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah Disahkan
Karawang larang siswa SMA/SMK bawa motor ke sekolah demi keselamatan dan disiplin. Kebijakan disambut positif oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan.--
Karawang, Disway.id — Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang resmi mengesahkan kebijakan larangan bagi siswa membawa sepeda motor ke sekolah. Aturan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan tingkat menengah atas (SMA/SMK) di wilayah Karawang.
Kebijakan tersebut disambut baik oleh para Kepala Sekolah SMA negeri di Karawang yang menilai langkah ini penting untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.
> “Kami mendukung penuh kebijakan ini karena keselamatan peserta didik adalah prioritas. Banyak kasus pelajar yang mengalami kecelakaan saat berangkat atau pulang sekolah karena belum memiliki keterampilan berkendara yang cukup,” ujar salah satu kepala SMA negeri di Karawang, Senin (20/10/2025).
BACA JUGA:65 SD dan SMP di Bekasi Masih Dipimpin Plt, Dinas Pendidikan Siapkan Seleksi Kepala Sekolah
Selain alasan keselamatan, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan ketertiban lingkungan sekolah, serta mendorong siswa menggunakan transportasi umum atau fasilitas antar-jemput yang disediakan orang tua.
Pemerintah daerah berencana melakukan sosialisasi dan pengawasan bertahap agar aturan tersebut berjalan efektif tanpa mengganggu proses belajar-mengajar. Koordinasi antara sekolah, orang tua, serta instansi terkait seperti Dinas Pendidikan dan Kepolisian akan diperkuat untuk mendukung pelaksanaannya.
> “Kami memahami bahwa kebijakan ini memerlukan penyesuaian. Karena itu, sosialisasi akan dilakukan terlebih dahulu agar semua pihak siap dan memahami tujuannya,” ujar perwakilan Dinas Pendidikan Karawang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: