Pemkab Karawang Siap Jadi Role Model Nasional Pilkades Berbasis Elektronik 2025
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Berbasis Elektronik Tahun 2025 di Aula Husni Hamid, Selasa (4/11/2025).--karawangbekasi.disway.id
Ia menjelaskan, Jawa Barat mulai melaksanakan Pilkades digital sejak Agustus 2025, diawali di Kabupaten Indramayu dengan sistem hybrid. Namun, Kabupaten Karawang akan menjadi yang pertama di tingkat nasional yang menerapkan Pilkades sepenuhnya berbasis elektronik.
"Meskipun digital, pelaksanaannya tidak dilakukan secara online, tetapi dilakukan secara elektronik. Hal ini mengingat keterbatasan literasi digital masyarakat. Karawang akan menjadi role model nasional penyelenggaraan Pilkades elektronik," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa jumlah bakal calon Kepala Desa harus lebih dari satu. Jika hingga batas penetapan calon yang berhak dipilih hanya terdapat satu calon, maka pelaksanaan Pilkades di desa tersebut wajib ditunda hingga terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme selanjutnya.
"Bakal calon Kepala Desa harus lebih dari satu. Jika sampai batas penetapan hanya ada satu calon, maka Pilkades nya harus ditunda sambil menunggu turunnya PP yang mengatur ketentuan selanjutnya," tandasnya.
Lebih lanjut, Kepala DPMD Karawang, M. Saefullah, menyebutkan bahwa ada sembilan desa di Kabupaten Karawang yang akan menjadi percontohan Pilkades digital pada 28 Desember 2025.
Kesembilan desa tersebut adalah Desa Jatisari (Kecamatan Jatisari), Desa Sarimulya dan Cikampek Utara (Kecamatan Kotabaru), Desa Wanakerta (Telukjambe Barat), Desa Tanjungmekar (Pakisjaya), Desa Balongsari (Rawamerta), Desa Payungsari (Pedes), Desa Cikampek Selatan (Cikampek), dan Desa Cadaskertajaya (Telagasari).
Saefullah menjelaskan, pembentukan panitia Pilkades tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa telah rampung pada 21–23 Oktober 2025. Saat ini tahapan sedang memasuki penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang berlangsung sejak 1 November dan akan ditetapkan pada 21 November 2025.
Adapun pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa berlangsung pada 2–10 November 2025, sementara pemungutan serta penghitungan suara dijadwalkan 28 Desember 2025, yang sekaligus menjadi hari penetapan calon kepala desa terpilih.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: