Mensos Puji UHC Karawang, Capai Angka 100 Persen
Mensos Puji UHC Karawang, Capai Angka 100 Persen.--karawangbekasi.disway.id
Mensos juga menjelaskan pembaruan mekanisme penonaktifan peserta PBI yang tidak lagi sesuai kriteria. Peserta yang berubah ke desil 6–10 tidak langsung dinonaktifkan, melainkan akan menerima pemberitahuan tiga bulan sebelumnya sebagai masa transisi.
“Mereka yang akan dinonaktifkan pada Maret 2026 berjumlah 823.136 jiwa, di antaranya karena meninggal dunia, berpindah ke segmen mandiri, atau tercatat sebagai ASN. Nantinya akan digantikan oleh masyarakat desil 1–5 yang telah diusulkan pemda dan terdata di DTSEN,” jelasnya.
Di Kabupaten Karawang, total penerima bantuan sosial tercatat sebanyak 181.584 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai anggaran mencapai Rp585,787 miliar. Program tersebut meliputi bantuan sembako, PKH, permakanan, santunan yatim piatu, hingga PBI-JK.
Menteri Sosial juga turut mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Karawang dalam merealisasikan Universal Health Coverage (UHC) 100 persen. “Saya mengapresiasi Pak Bupati Aep yang telah mencapai UHC 100 persen. Ini langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Mendes PDT Yandri Susanto menegaskan bahwa kolaborasi antara Kemensos dan Kemendes menjadi kunci keberhasilan implementasi DTSEN hingga tingkat desa. Sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025, Kemendes mendapat mandat melakukan pemutakhiran data melalui mekanisme berjenjang dan partisipatif.
“Data dikumpulkan oleh RT/RW, dipantau pendamping PKH dan pendamping desa, diinput operator desa, lalu dibahas secara transparan dalam musyawarah desa. Dengan mekanisme ini, tidak ada lagi kongkalikong data di tingkat desa,” tegas Yandri.
Ia menambahkan, dengan jumlah 75.266 desa di Indonesia dan kondisi sosial ekonomi yang terus berubah, pembaruan data harus dilakukan secara kolaboratif. “Kalau datanya benar, penyaluran bansos dan program afirmasi akan tepat. Jangan sampai yang berhak tidak menerima, sementara yang tidak berhak justru menerima,” ujarnya.
Yandri juga menekankan bahwa DTSEN tidak hanya menjadi dasar penyaluran bantuan sosial, tetapi juga rujukan berbagai program pembangunan desa, seperti rumah layak huni, pemberdayaan ekonomi, dan program afirmasi lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: