HUT RI Kabupaten Bekasi 2026

Wow! Puluhan Perusahaan Karawang Nunggak Bayar Pajak PBB, Totalnya Lebih dari Rp 200 Miliar

Wow! Puluhan Perusahaan Karawang Nunggak Bayar Pajak PBB, Totalnya Lebih dari Rp 200 Miliar

Bapenda Karawang--

KARAWANG BEKASI DISWAY.IDPemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat berencana melakukan penagihan utang pajak daerah yang jumlahnya lebih dari Rp 200 miliar. 

Seperti diutarakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali Kartawijaya pada Jumat, 21 Agustus 2026. Kata dia, pihaknya terus lakukan berbagai upaya penagihan kepada puluhan perusahaan penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan total lebih dari Rp 200 miliar. 

"Total ada lebh dari 20 perusahaan yang menunggak pajak dengan total tunggakanya lebih dari Rp 200 miliar. Tentu kita terus upaya penagihan dengan menggandeng kejaksaan," ujar Sahali.

Ia melanjutkan, tunggakan berasal dari berbagai kondisi objek pajak. Mulai dari perusahaan yang masih beroperasi, perusahaan sudah bangkrut, hingga lahan masih kosong atas nama perusahaan.

"Ya ada pula perusahaan yang bangkrut minta pengurangan PBB. Ini kami proses karena ada niat baik mau bayar dan aturan juga diperbolehkan seperti pengurangan 20 persen," bilangnya.

PBB Karawang Jatuh Tempo 30 September, Bayar Bisa Lewat HP

Disisi lain, Bapenda karawang juga mengimbau masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), khususnya wajib pajak Buku 1, Buku 2, dan Buku 3, sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026.

Pembayaran PBB-P2 Karawang tidak hanya menjadi kewajiban tahunan masyarakat, tetapi juga berperan dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan daerah tersebut selanjutnya digunakan untuk membiayai berbagai pelayanan publik dan pembangunan, mulai dari infrastruktur, fasilitas umum, penerangan jalan, pelayanan administrasi, hingga berbagai program sosial dan pembangunan daerah.

PBB-P2 merupakan pajak atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan di wilayah perdesaan maupun perkotaan. Berdasarkan nilai ketetapannya, PBB-P2 terbagi ke dalam lima klasifikasi buku, yakni Buku 1 dengan ketetapan Rp0 hingga Rp100 ribu, Buku 2 lebih dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, Buku 3 lebih dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta, Buku 4 lebih dari Rp2 juta hingga Rp5 juta, serta Buku 5 dengan nilai ketetapan lebih dari Rp5 juta.

Kepala Bapenda Sahali kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga batas akhir pembayaran. Menurutnya, melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo penting untuk menghindari sanksi administrasi berupa denda akibat keterlambatan sekaligus menjaga tertib administrasi perpajakan.

“Masyarakat diimbau untuk tidak menunggu hingga hari terakhir pembayaran. Pelunasan PBB-P2 sebelum jatuh tempo akan menghindarkan wajib pajak dari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan,” kata dia.

Selain mendukung pembangunan daerah, pembayaran PBB-P2 tepat waktu juga memberikan sejumlah manfaat bagi wajib pajak. Bukti pembayaran dapat menjadi dokumen pendukung dalam berbagai keperluan administrasi tanah dan bangunan, seperti pengajuan kredit dengan agunan, transaksi jual beli, proses balik nama, hingga pengurusan dokumen terkait aset.

Pembayaran PBB-P2 secara rutin juga membantu masyarakat menghindari tunggakan yang menumpuk. Riwayat pembayaran yang tertib sekaligus mendorong pemilik objek pajak untuk memastikan data, seperti nama, alamat, luas tanah, maupun kondisi bangunan, tetap sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Untuk memberikan kemudahan, Bapenda Karawang menyediakan berbagai kanal pembayaran PBB-P2 Karawang, mulai dari layanan perbankan, kantor pos, e-commerce, layanan digital, QRIS, hingga virtual account. Dengan berbagai pilihan tersebut, masyarakat dapat menyelesaikan pembayaran dengan lebih mudah tanpa harus meninggalkan aktivitas sehari-hari.

Wajib pajak juga dapat mengecek informasi PBB-P2 Karawang melalui laman cekpbb.karawangkab.go.id dengan menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP). Masyarakat diimbau untuk memeriksa kembali data objek pajak dan nilai tagihan sebelum melakukan pembayaran serta menyimpan bukti transaksi setelah pembayaran berhasil.

 

“Jangan tunggu saat butuh baru mencari bukti lunas PBB-P2. Ayo bayar tepat waktu setiap tahun, agar ketika membutuhkan untuk kredit, jual beli, atau urusan administrasi aset maupun layanan lainnya, semuanya sudah siap,” ujar Sahali.

Bapenda Karawang mengajak masyarakat menjadikan pembayaran PBB-P2 tepat waktu sebagai bagian dari budaya tertib administrasi sekaligus bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan masyarakat diharapkan kembali memberikan manfaat melalui pelayanan publik dan pembangunan demi kemajuan Kabupaten Karawang. (riz)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait