AI Jadi Sumber Kejahatan Digital, Dekan Fisikom Unsika Oman Komarudin : Hanya Referensi Bukan Keputusan Final
Dekan Fisikom Unsika, dr Oman Komarudin-Aufa Karawang Bekasi Ekspres-
KARAWANG BEKASI DISWAY.ID — Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang makin masif memicu berbagai diskursus publik, mulai dari potensi kejahatan digital hingga pergeseran pola belajar di perguruan tinggi.
Dekan Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Dr. Oman Komarudin, menegaskan bahwa posisi AI pada hakikatnya hanyalah sebuah alat bantu, sehingga tanggung jawab hukum penuh tetap berada di tangan manusia.
Menurut dia, masyarakat perlu memahami secara jernih mengenai siapa yang paling bertanggung jawab saat terjadi penyalahgunaan teknologi.
"Jadi AI hanyalah alat bantu yang dapat dipergunakan sesuai keinginan pengguna. Jadi untuk melihat siapa yang paling bertanggung jawab, dilihat siapa yang punya niat, kendali, dan peran dalam kejahatan tersebut, bisa pengguna, pengembang, maupun perusahaan," ujar Dr. Oman, Senin (31/8).
Dalam ranah penegakan hukum, sambung dia, potensi keterlibatan kecerdasan buatan memang dapat membantu akselerasi tugas-tugas kepolisian. Namun, Oman memberikan catatan kritis agar kewenangan eksekusi atau pengambilan keputusan hukum tidak pernah diserahkan sepenuhnya kepada algoritma.
Ia menyoroti pentingnya verifikasi ketat serta transparansi dalam setiap sistem berbasis kecerdasan buatan.
"AI bisa saja diperbantukan untuk kegiatan kepolisian, tapi jangan sampai AI yang menentukan seseorang salah atau berbahaya. Harus ada pengawasan manusia, pengecekan bias, transparansi, dan mekanisme untuk memastikan dan mengoreksi keputusan AI. Suggestions dari AI hanya dapat dipergunakan sebagai referensi, bukan keputusan final," tegasnya.
Ancaman kejahatan berbasis deepfake juga menjadi perhatian mendesak dalam pembuktian hukum saat ini. Menurut Oman, instansi peradilan tidak boleh terkecoh hanya oleh tampilan visual atau audio yang tampak meyakinkan tanpa adanya pengujian keaslian rekam jejak digitalnya.
Pengujian mendalam terhadap bukti digital menjadi syarat mutlak sebelum sebuah konten dijadikan dasar hukum.
"Pengadilan tidak cukup melihat kontennya, tetapi perlu memastikan sumber, keaslian, riwayat perubahan, dan bukti pendukung lainnya. Intinya, deepfake harus dapat dibuktikan keasliannya, bukan hanya terlihat meyakinkan," terangnya.
Mengenai sanksi atas kejahatan teknologi, Oman memaparkan bahwa kerangka hukum harus tetap berorientasi pada tindakan kriminal yang dilakukan oleh subjek hukumnya. Ia juga mendorong pendekatan hukum berbasis risiko untuk mempermudah identifikasi dampak di lapangan.
"Prinsipnya, yang dihukum adalah perbuatan jahatnya, bukan teknologi maupun penggunaan teknologinya. Hukuman harus disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan dampaknya, mungkin bisa jadi pada akhirnya hukum pidana. Menurut saya, saat ini AI masih lebih tepat dianggap sebagai alat atau media, bukan subjek hukum. Pada saat AI digunakan, tanggung jawab hukumnya tetap pada manusia atau pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut," lanjutnya.
Oman menambahkan bahwa pendekatan berbasis risiko menjadi formulasi ideal saat ini.
"Sepertinya di kita paling mudah menggunakan pendekatan hukum berdasarkan risiko dan dampak. Untuk menghindari bias dan beda pendapat, risiko dan dampak lebih mudah untuk diidentifikasi dan diimplementasikan. Tapi untuk jenis, bobot hukuman dan lainnya saya belum faham," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



