Komisi I DPRD Jabar Dorong Digitalisasi Desa, Rincian Jadwal Pilkades Serentak 2026 Resmi Dimatangkan
Komisi I DPRD Jabar Dorong Digitalisasi Desa, Rincian Jadwal Pilkades Serentak 2026 di Sejumlah Kabupaten Resmi Dimatangkan--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID — Menyongsong pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026, Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat terus mematangkan transisi sistem pemilihan menuju era digital (e-voting). Langkah ini dinilai krusial untuk menghadirkan demokrasi tingkat desa yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., dalam agenda evaluasi dan koordinasi bersama mitra kerja menyampaikan bahwa penerapan sistem pemilihan berbasis digital di berbagai kabupaten harus dikawal secara komprehensif, mulai dari kesiapan infrastruktur jaringan, validitas data pemilih, hingga jaminan keamanan siber.
> "Pilkades digital adalah keniscayaan untuk mewujudkan efisiensi anggaran, transparansi, serta meminimalisir celah kecurangan. Kami di Komisi I DPRD Jabar terus mendorong DPMD dan pemerintah kabupaten/kota agar persiapan teknis di lapangan berjalan matang tanpa kendala," ujar Dr. H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P.
> Berdasarkan hasil evaluasi dan pemutakhiran data terbaru, berikut adalah sebaran jadwal resmi pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di sejumlah kabupaten di Jawa Barat:
Kabupaten Bekasi:
* Tanggal Pencoblosan: 20 September 2026 (Pelantikan dijadwalkan 4 November 2026).
* Detail: Mempersiapkan sistem pemilihan digital di 154 desa guna mempercepat modernisasi administrasi pemerintahan desa.
Kabupaten Cianjur:
* Tanggal Pencoblosan: 18 Oktober 2026.
* Detail: Melibatkan 47 desa di 23 kecamatan dengan menerapkan konsep paperless berbasis tablet dan jaringan lokal tertutup (offline), yang diproyeksikan menghemat anggaran hingga Rp2,5 miliar.
Kabupaten Sumedang:
* Tanggal Pencoblosan: 28 Oktober 2026.
* Detail: Diikuti sebanyak 93 desa dengan masa jabatan kepala desa terpilih mengacu pada ketentuan undang-undang baru selama 8 tahun.
Kabupaten Karawang:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



