HUT RI Kabupaten Bekasi 2026

Tuntas Dibangun, 91 Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Karawang Kejar Verifikasi

Tuntas Dibangun, 91 Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Karawang Kejar Verifikasi

Diskperindagkop UKM Karawang genjot verval KDMP di Desa Pucung-Aufa Karawang Bekasi Ekspres-

KARAWANG BEKASI DISWAY.ID — Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Karawang terus memacu proses verifikasi dan validasi (verval) terhadap pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Langkah ini dilakukan guna memastikan kelayakan infrastruktur pendukung ekonomi kerakyatan tersebut sebelum dioperasikan secara penuh.

Kepala Bidang Koperasi Disperindagkop UKM Kabupaten Karawang, Puguh Tri Hutomo, mengungkapkan bahwa pelaksanaan verval ini dialokasikan selama empat minggu sepanjang bulan September 2026. Prosedur peninjauan mengacu pada regulasi resmi Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas seluruh bangunan yang telah berdiri.

"Panduan verval sudah ditetapkan dalam Permenkop Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Teknis Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDKMP. Pelaksanaannya mencakup dua tahapan utama, yakni pemeriksaan administratif dan pemeriksaan fisik di lapangan," ujar dia pada Selasa (29/09/2026).

Pada tahun 2026, sambung Puguh, Kabupaten Karawang mendapat alokasi target sebanyak 91 gerai KDKMP dari Kementerian Koperasi melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat. Target tersebut terbagi menjadi dua tahapan prioritas, yakni tahap I sebanyak 49 gerai dan tahap II sebanyak 42 gerai.

Menurut dia, aspek kelengkapan dokumen perizinan, seperti KKPR, PBG, dan SLF, turut diperiksa sesuai fakta di lapangan. Jika gerai belum melengkapi dokumen perizinan tersebut, tim verifikator akan mencatatnya dalam Berita Acara Verval sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, seluruh bangunan fisik gerai KDKMP tercatat telah selesai dibangun 100 persen, meski masih ditemukan beberapa catatan perbaikan minor serta kekurangan kelengkapan sarana pendukung. Kategori hasil verval nantinya menentukan tindakan selanjutnya, mulai dari status layak operasional, layak dengan catatan perbaikan, hingga belum layak yang menuntut perbaikan struktur oleh pihak penyedia.

"Apabila ditemukan kekurangan minor maupun sarana penunjang seperti AC dan meja kasir yang belum lengkap, diberikan rekomendasi perbaikan kepada pihak BUMN pelaksana dalam kurun waktu tiga bulan. Untuk kelancaran operasional awal, BUMN pengelola juga mendapat mandat berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2026 untuk mengelola usaha KDKMP selama dua tahun masa transisi," tambah Puguh.

Sebagai bentuk tindak lanjut pasca-verval, Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen memberikan pendampingan berkelanjutan melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan fasilitasi lapangan. 

“Langkah komprehensif ini diharapkan dapat mewujudkan Indikator Kinerja Utama (IKU) program, yakni hadirnya gerai KDKMP yang layak operasional, memenuhi prinsip tata kelola yang baik, serta mampu memperkuat ekosistem ekonomi berbasis komunitas di seluruh desa se-Kabupaten Karawang,” pungkas Puguh.(afa)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: