Pemkot Bekasi Hapus Denda dan Beri Diskon PBB hingga 75%

Pemkot Bekasi Hapus Denda dan Beri Diskon PBB hingga 75%

Pemkot Bekasi hapus denda dan beri diskon PBB hingga 75% pada Oktober–November 2025, meringankan beban warga sekaligus dorong kepatuhan pajak.--

Kota Bekasi, Disway.id – Pemerintah Kota Bekasi mengumumkan kebijakan pro-rakyat dengan memberikan keringanan bagi wajib pajak. Melalui program terbaru, Pemkot akan menghapus seluruh denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta memberikan diskon pokok PBB hingga 75 persen.

 

Kebijakan ini berlaku mulai Oktober hingga November 2025 dan ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak daerah.

 

Pj Wali Kota Bekasi menyampaikan, langkah ini diharapkan dapat membantu warga dalam memenuhi kewajiban pajak, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan. “Kebijakan ini bukan hanya bentuk keringanan, tetapi juga sebagai stimulus agar masyarakat semakin taat membayar pajak,” ujarnya.

BACA JUGA:Pemkot Bekasi Targetkan Pembebasan Lahan Fly Over Bulak Kapal Selesai Awal 2026

Selain meringankan beban warga, Pemkot juga berharap program ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang menjadi salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan kota.

 

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat segera mengakses layanan pembayaran PBB melalui kantor kelurahan, loket resmi Pemkot, maupun kanal pembayaran online yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.

 

Program keringanan ini disambut positif oleh warga, karena dinilai memberi ruang lebih bagi masyarakat untuk mengatur keuangan sekaligus tetap berkontribusi pada pembangunan daerah.***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: