Pemkot Bekasi Hapus Denda dan Berikan Diskon PBB Hingga 75%
"Pemkot Bekasi hapus denda dan beri diskon PBB hingga 75% bagi warga. Program berlaku 1 Oktober–30 November 2025, segera manfaatkan keringanan ini!"--
Kota Bekasi, Disway.id – Pemerintah Kota Bekasi memberikan keringanan pajak kepada warga melalui penghapusan denda dan diskon hingga 75% untuk Pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bekasi menyampaikan, program keringanan ini terbuka untuk seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat.
“Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa merasa terbebani. Kami juga ingin meningkatkan kepatuhan pajak untuk pembangunan kota yang lebih baik,” ujar Kepala BPPRD.
Warga yang ingin memanfaatkan program ini dapat mengunjungi kantor BPPRD terdekat atau mengakses layanan online resmi. Pemkot Bekasi menegaskan, program keringanan ini hanya berlaku hingga akhir November 2025, sehingga masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: