Warga Kali Baru Tolak Pengukuran Lahan 2,3 Hektare oleh BPN
Warga Kali Baru Bekasi menolak pengukuran lahan 2,3 hektare oleh BPN karena klaim sertifikat sah dan meminta penundaan hingga ada kejelasan hukum.--
Kota Bekasi, Disway.id — Sejumlah warga di Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, menolak proses pengukuran lahan seluas 2,3 hektare yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penolakan ini terjadi karena warga mengklaim memiliki sertifikat tanah sah atas lahan tersebut.
Menurut perwakilan warga, mereka merasa tidak dilibatkan dalam proses administrasi dan khawatir lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun akan beralih kepemilikan. Warga pun meminta agar BPN menunda sementara kegiatan pengukuran hingga ada kejelasan hukum yang pasti.
“Kami punya surat sertifikat resmi. Jadi kami menolak pengukuran ini sebelum status tanah benar-benar jelas,” ujar salah satu warga.
BACA JUGA:BGN Kembalikan Dana MBG Rp 70 Triliun, NasDem Khawatir Anggaran 2026 Tak Terserap
Pihak BPN Bekasi menyebut, pengukuran dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak lain yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan. Namun, BPN memastikan proses tersebut akan berjalan sesuai prosedur dan menghormati hak semua pihak yang berkepentingan.
Untuk menghindari konflik lebih lanjut, pemerintah daerah bersama aparat kepolisian turut memantau situasi di lapangan. Hingga saat ini, pengukuran masih ditunda sambil menunggu hasil klarifikasi dan verifikasi dokumen kepemilikan tanah dari kedua belah pihak.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: