Pemkab Bekasi Tertibkan 515 Bangunan Liar di Bantaran Sungai Sukatani
Pemkab Bekasi menertibkan 515 bangunan liar di bantaran Sungai Sukatani untuk menata kawasan dan mencegah banjir jelang musim hujan.--
Kota Bekasi, Disway.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan penertiban terhadap 515 bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Saluran Sekunder (SS) Sukatani, meliputi kawasan Kali Cilemahabang, Kali Ulu Atas, dan Kali Pintu Air Puri Nirwana Residence, Kecamatan Cikarang Utara.
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi bantaran sungai sesuai peruntukan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan menata kembali tata ruang wilayah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi mengatakan, penertiban melibatkan unsur TNI, Polri, serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bappeda. Pemerintah daerah menilai keberadaan bangunan liar di area tersebut melanggar aturan tata ruang serta menghambat aliran air sungai yang berpotensi menimbulkan banjir.
BACA JUGA:Kecamatan Ciksel Sosialisasikan Penertiban PKL, Pedagang Keluhkan Pungli hingga Minta Solusinya
> “Kegiatan ini dilakukan demi kepentingan bersama. Pemerintah ingin menata kawasan bantaran agar kembali berfungsi sebagaimana mestinya dan mengurangi risiko bencana,” ujarnya.
Selain untuk menjaga fungsi lingkungan, penertiban ini juga menjadi bagian dari rencana jangka panjang Pemkab Bekasi dalam penataan kawasan padat penduduk di sekitar aliran sungai.
Bagi warga yang terdampak, pemerintah daerah akan melakukan pendataan lebih lanjut untuk menentukan kemungkinan relokasi atau kompensasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: