10.000 Pekerja Rentan di Bekasi Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis
Pemkot Bekasi alokasikan Rp2 miliar untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi 10.000 pekerja rentan, namun jumlah itu masih jauh dari total kebutuhan di kota tersebut.--
Kota Bekasi,Disway.id — Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 miliar dalam APBD-Perubahan Tahun 2025 untuk program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi 10.000 pekerja rentan. Program ini direncanakan mulai berjalan pada tahun 2026.
Program tersebut bertujuan memberikan perlindungan bagi para pekerja di sektor informal, termasuk ojek online, pedagang kaki lima, serta buruh harian lepas. Penerima manfaat akan mendapatkan dua jenis perlindungan, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Namun, Komisi IV DPRD Kota Bekasi menilai jumlah penerima manfaat masih jauh dari kebutuhan riil. Berdasarkan data, jumlah pekerja rentan di Kota Bekasi diperkirakan mencapai lebih dari 200.000 orang.
BACA JUGA:Demi Efisiensi Anggaran, Pemkot Bekasi Batasi Jam Pakai Listrik Kantor Hingga Pukul 5 Sore
Pemerintah daerah menyatakan bahwa program ini merupakan langkah awal untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi masyarakat yang belum tercover oleh sistem ketenagakerjaan formal. Ke depan, pendataan pekerja rentan akan terus dilakukan guna menambah jumlah penerima manfaat pada tahun-tahun berikutnya.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: