Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Bekasi Semakin Digencarkan

Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Bekasi Semakin Digencarkan

Pengurusan KIA di Kota Bekasi digencarkan. Sudah 499.611 anak memiliki KIA, yang kini menjadi syarat wajib SPMB 2025. Parents diminta segera mengurus.--

Kota Bekasi,Disway.id — Upaya percepatan pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Bekasi terus digenjot oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hingga pertengahan 2025, tercatat 499.611 anak di Kota Bekasi telah memiliki KIA.

 

Peningkatan pelayanan ini dilakukan seiring dengan kembali diberlakukannya KIA sebagai syarat wajib dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Dengan aturan tersebut, setiap calon peserta didik diwajibkan memiliki KIA sebagai bagian dari kelengkapan dokumen pendaftaran sekolah.

 

Disdukcapil Kota Bekasi mengimbau seluruh orang tua dan wali murid untuk segera mengurus KIA, terutama bagi anak yang belum memilikinya. Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi hambatan administrasi saat proses pendaftaran sekolah maupun layanan publik lainnya.

BACA JUGA:Tambahan Kuota Haji 2026, Kabar Baik untuk Warga Kota dan Kabupaten Bekasi

Pemerintah daerah menegaskan bahwa kepemilikan KIA bukan hanya penting untuk pendidikan, tetapi juga membantu memperkuat pendataan kependudukan dan memudahkan akses layanan kesehatan, perlindungan sosial, hingga perbankan.***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: