AS Bakal Tingkatkan Tarif Global Menjadi 15%
AS berencana menaikkan tarif global jadi 15% usai putusan Mahkamah Agung, memicu kekhawatiran dampak besar pada perdagangan dunia.--
Kota Bekasi, Disway.id - Pemerintah Amerika Serikat berencana menaikkan tarif global hingga 15 persen setelah putusan dari Mahkamah Agung Amerika Serikat. Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden Donald Trump dan langsung memicu perhatian pelaku usaha, mitra dagang, serta pasar keuangan dunia. Kenaikan tarif tersebut diproyeksikan akan berdampak luas terhadap arus perdagangan internasional.
Dalam pernyataannya, pemerintah AS menyebut langkah ini sebagai upaya melindungi industri domestik dari praktik perdagangan yang dianggap tidak adil. Kenaikan tarif diharapkan mendorong perusahaan asing untuk memindahkan sebagian produksi ke AS, sekaligus memperkuat posisi tawar Washington dalam negosiasi dagang bilateral. Namun, sejumlah ekonom menilai kebijakan proteksionis berisiko menaikkan harga barang impor bagi konsumen.
Reaksi internasional pun bermunculan. Beberapa negara mitra dagang utama menyatakan tengah menyiapkan langkah balasan, termasuk kemungkinan pengenaan tarif terhadap produk AS. Ketegangan ini dikhawatirkan memperlebar konflik dagang yang sudah ada, sekaligus menekan pemulihan ekonomi global yang masih rapuh di tengah ketidakpastian geopolitik dan suku bunga tinggi.
BACA JUGA:Tak Ada Tempat untuk Preman di Pasar Baru Cikarang
Pelaku industri manufaktur global memperingatkan potensi gangguan rantai pasok. Kenaikan tarif bisa membuat biaya produksi melonjak, terutama bagi sektor yang bergantung pada bahan baku dan komponen lintas negara. Asosiasi eksportir di Asia dan Eropa juga menilai kebijakan tersebut dapat mengurangi daya saing produk mereka di pasar AS, yang selama ini menjadi salah satu tujuan ekspor terbesar.
Di sisi lain, sebagian kalangan di AS menyambut kebijakan ini karena dinilai memberi perlindungan lebih bagi pekerja domestik. Namun, kelompok pengusaha ritel dan importir mengingatkan bahwa beban tarif kerap diteruskan ke konsumen melalui kenaikan harga. Dampaknya, daya beli masyarakat berpotensi tertekan, terutama untuk barang kebutuhan sehari-hari yang bergantung pada impor.
Pengamat kebijakan perdagangan menilai langkah AS berpotensi berbenturan dengan komitmen perdagangan multilateral yang diatur oleh World Trade Organization. Jika eskalasi berlanjut, sengketa dagang bisa meningkat ke ranah hukum internasional. Ke depan, pasar akan mencermati respons konkret dari negara-negara mitra serta dampaknya terhadap stabilitas ekonomi global dalam beberapa bulan mendatang.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: