DPR: Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti

DPR: Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti

DPR tegaskan lagu kebangsaan Indonesia Raya bebas royalti. Lagu ini simbol pemersatu bangsa dan penumbuh semangat nasionalisme.--

Nasional, Disway.id – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya seharusnya tidak dikenakan royalti dalam penggunaannya. Menurutnya, pemutaran lagu kebangsaan memiliki fungsi khusus, yaitu untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dan semangat kebangsaan, bukan untuk kepentingan komersial.

Cucun menyampaikan pandangan tersebut menyusul adanya kekhawatiran publik mengenai kewajiban pembayaran royalti atas lagu-lagu nasional dan kebangsaan di ruang publik. Ia menekankan bahwa Indonesia Raya merupakan identitas bangsa yang wajib dihormati, sehingga penggunaannya harus dikecualikan dari aturan royalti.

 

> “Lagu Indonesia Raya bukanlah karya yang diperjualbelikan. Itu adalah simbol kedaulatan negara, pemersatu bangsa, dan penumbuh semangat nasionalisme. Maka tidak tepat jika dikenakan royalti,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (16/8/2025).

 

 

 

Ia menambahkan, aturan mengenai hak cipta dan royalti tetap harus ditegakkan bagi karya seni dan musik ciptaan individu maupun kelompok yang memang bersifat komersial. Namun, untuk lagu kebangsaan, perlu ada pengecualian yang jelas dalam regulasi.

DPR berjanji akan mendorong pemerintah bersama lembaga terkait untuk menegaskan posisi hukum lagu Indonesia Raya agar tidak menimbulkan kerancuan di kemudian hari.

Langkah ini disambut positif oleh sejumlah kalangan, termasuk akademisi dan pemerhati budaya, yang menilai bahwa keputusan tersebut akan memperkuat rasa nasionalisme, terutama menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: