RUU Perampasan Aset Disusun Menjawab Tekanan Publik
DPR percepat RUU Perampasan Aset demi tindak pejabat beraset tak wajar. Target berlaku Januari 2026, selaras tuntutan transparansi publik.--
Jakarta,Disway.id - Tekanan publik yang terus bergulir akhirnya mendapat respons cepat dari DPR RI. Lembaga legislatif tersebut resmi membuka kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sudah lama mengendap di meja parlemen.
RUU ini akan memuat pasal-pasal penting, termasuk ketentuan soal “kekayaan tidak wajar” bagi pejabat publik. Artinya, pejabat yang memiliki harta di luar batas kewajaran penghasilan resmi maupun laporan harta kekayaan akan menjadi sasaran utama regulasi ini.
Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus, menyebut pembahasan RUU ini akan disinkronkan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk memastikan kepastian hukum serta kemudahan implementasi di lapangan.
BACA JUGA:KPK Duga Ridwan Kamil Terima Dana dari Kasus Bank BJB
“RUU Perampasan Aset merupakan tuntutan masyarakat agar pemerintah dan aparat hukum punya dasar kuat menindak pelaku korupsi dan pejabat bermental predator,” tegas Lodewijk, Rabu (10/9).
Disway mencatat, langkah percepatan ini muncul setelah serangkaian demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil yang menuntut transparansi harta pejabat dan penegakan hukum tanpa kompromi. Aspirasi publik tersebut mendorong DPR untuk menetapkan target ambisius: regulasi ini diharapkan resmi berlaku pada Januari 2026.
Sejumlah pengamat hukum menilai, jika disahkan, RUU ini akan menjadi terobosan penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, mereka juga mengingatkan agar mekanisme perampasan aset tetap menghormati prinsip due process of law supaya tidak menimbulkan polemik baru di kemudian hari.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: