KPK Tetapkan PT Loco Montardo sebagai Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Anoda Logam

KPK Tetapkan PT Loco Montardo sebagai Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Anoda Logam

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. --

Jawa Barat, Disway.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan PT Loco Montardo sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan anoda logam yang merugikan keuangan negara.

 

Wakil Ketua KPK menyebut penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya keterlibatan korporasi dalam praktik korupsi yang dilakukan oleh sejumlah pihak di perusahaan tersebut. Kasus ini diduga berkaitan dengan manipulasi kontrak dan mark-up harga pengadaan anoda logam pada salah satu proyek industri BUMN.

 

“PT Loco Montardo diduga memperoleh keuntungan tidak sah dari proyek tersebut melalui pengaturan tender dan penggelembungan nilai kontrak,” ujar juru bicara KPK dalam konferensi pers di Jakarta.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag, KPK Ungkap Jaringan hingga Level Bawahan

Selain PT Loco Montardo, KPK juga menjerat beberapa individu yang terlibat dalam pengambilan keputusan pengadaan. Lembaga antirasuah itu akan mendalami aliran dana, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di instansi pemerintah.

 

KPK menegaskan, penetapan tersangka terhadap korporasi merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, baik terhadap individu maupun badan usaha.***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: