Tangkap Dirut PDAM Tirta Bhagasasi, Ini Deretaan Dugaan Kasus Jerat Usep Rahman Salim
METRO CIKARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi diminta menangkap dan menahan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim (URS). Desakan itu dilontarkan Ketua Umum Pengurus Wilayah Lembaga Sosial Pemuda Nusantara, Lucki Mahendra Adi Yudha dalam konferensi persnya di Jakarta, kemarin. “Kami meminta pihak berwajib untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara Usep Rahman Salim karena dikhawatirkan melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti, mengingat jabatan dan kewenangannya saat ini,†kata dia dalam konferensi persnya di Jakarta, kemarin. Adapun dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada proyek Water Treatment Plan (WTP). Berdasarkan hasil penyelidikannya, sambung Lucki, bahwa ada dugaan suap yang mengalir ke URS dalam pengelolaan lahan milik PDAM Tirta Bhagasasi. “Kami juga telah menyelidiki bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengambil alihan tanah di wilayah Kecamatan Babelan oleh PT Grenex Tirta Indonesia yang telah dibangun WTP. Yang seharusnya sebagai WTP swasta harus memiliki lahan sendiri dalam membangun WTP tersebut, tetapi pada faktanya WTP yang dibangun PT. Grenex Tirta Indonesia berada pada lahan yang dimiliki oleh PDAM dan disinyalir terindikasi oleh kasus suap yang melibatkan Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi†jelasnya. Selain itu, Lucki menyebutkan dugaan kasus korupsi dana penyertaan modal tahun anggaran 2014. Di mana, uang sebesar Rp73 miliar yang mengalir tidak sesuai dengan keperuntukannya. “Itu seharusnya digunakan untuk melakukan revitalisasi pipa saluran PAM dan subsidi untuk warga berpenghasilan rendah di wilayah Kabupaten Bekasi,†paparnya. Sementara faktanya, proyek revitalisasi pipa saluran PAM dan subsidi tersebut tidak ada alias fiktir. “Kenyataannya, proyek tersebut tidak berjalan, dan diduga disalahgunakan untuk keperluan lain,†imbuhnya. Di sisi lain, Lucki juga menyebut bahwa jabatan yang saat ini tengah diemban Usep berasal dari proses yang bermasalah. Di mana saat dirinya ditunjuk dan diangkat sebagai Dirut PDAM Tirta Baghasas, usianya sudah memasuki masa pensiun. “Pada dasarnya, pengangkatan tersebut ada kecacatan, karena saudara Usep ini sudah melaksanakan jabatannya selama sepuluh tahun (dua periode) dan usia beliau pada masa diangkatnya sebagai direktur Utama menurut aturan yang ada sudah pada masa pensiun,†tandasnya. Menurut Lucki, pengangkatan Usep tersebut merupakan preseden buruk bagi birokrasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. “Belum pernah dalam sejarah birokrasi di Kabupaten Bekasi ataupun wilayah Provinsi Jawa Barat melakukan pengangkatan kembali dengan cara seperti ini. Pada awal mula pengangkatannya ini sudah ada kecacatan dan ini bisa menjadi preseden buruk pada birokrasi kita semua,†ucapnya. Oleh karena itu, ia pun mengultimatum Kejaksaan Negeri Kabupaten bekasi dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengambil langkah hukum dengan tegas “Kami memberikan waktu kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memproses kasus ini dengan kurun waktu 5 X 24 jam. Jika tidak ada tindak lanjut pada laporan kami, maka kami akan berkoordinasi serta melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung republik Indonesia demi terwujudnya birokrasi di Kabupaten bekasi yang berintegritas dan bersih dari KKN,†tegas Lucki. Terakhir, Lucki pun menyatakan bahwa pihaknya siap membantu aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut. “Bahwa kami akan terus memantau segala hasil yang telah dilakukan oleh pijak berwenang dalam penanganan kasus tersebut,†pungkasnya. (vic)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: